Aturan Waralaba Terbaru Terbit, Ini Poin-poin Perubahannya
Utama

Aturan Waralaba Terbaru Terbit, Ini Poin-poin Perubahannya

Dinilai sebagai bentuk support dari pemerintah kepada para pelaku usaha waralaba di Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Lahirnya beleid ini ditujukan untuk mengembangkan industri waralaba di Indonesia. Dengan tujuan itu pula, pemerintah mencoba memperlonggar aturan yang sebelumnya diatur secara ketat dalam Permendag No. 57 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

 

Beberapa kemudahan untuk pelaku usaha yang diberikan lewat Permendag 71/2019 ini antara lain adalah dihapusnya mengenai batasan gerai waralaba, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang sebelumnya wajib 80 persen kini hanya menjadi wajib, hingga batasan master franchise bagi pemberi waralaba asing.

 

Namun demikian, beberapa aturan lain yang mengikat perusahaan waralaba masih dinyatakan berlaku. Misalnya, batasan gerai salah satunya dengan Peraturan Daerah (Perda) soal zonasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2016. Serta aturan TKDN dalam industri waralaba yang diatur dalam Permendag No. 47 Tahun 2016 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang juga dinyatakan masih berlaku.

 

(Baca Juga: Banyak Pengusaha Waralaba Belum Daftar Izin Usaha)

 

Pasal 18:

  1. Penyelenggara Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
  2. Pemberi Waralaba harus bekerja sama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
  3. Pengutamaan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19:

Dalam penyelenggaraan Waralaba, Pemberi Waralaba mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri.

 

Pemendag ini juga memberikan kewajiban Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, dan Pasal 13. Sedangkan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi administratif dan diatur dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.

 

Pasal 10:

Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW.

Pasal 11:

  1. Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan mengajukan permohonan STPW melalui Lembaga OSS.
  2. STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota.
  3. Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi memproses permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas:
  1. STPW Pemberi Waralaba berasal dari luar negeri;
  2. STPW Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri;
  3. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba luar negeri;
  4. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba luar negeri;
  5. STPW Pemberi Waralaba Lanjutan dari Waralaba dalam negeri;
  1. Dinas yang membidangi Perdagangan atau Unit Terpadu Satu Pintu di wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia memproses permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas:
  1. STPW Penerima Waralaba dari Waralaba dalam negeri:
  2. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri; dan
  3. STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri.
  1. Ketentuan mengenai persyaratan dan pelayanan penerbitan STPW mengacu pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan.

 

Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali), Levita Supit, mengapresiasi terbitnya Permendag 71/2019 tersebut. Menurutnya, kehadiran Permendag tersebut merupakan bentuk support dari pemerintah kepada para pelaku usaha waralaba di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait