KPPU Akan Terbitkan Perkom Baru Soal Kemitraan, Begini Kisi-kisinya!
Utama

KPPU Akan Terbitkan Perkom Baru Soal Kemitraan, Begini Kisi-kisinya!

Draft Raperkom sudah rampung disusun, tinggal menunggu proses harmonisasi di Ditjen PP Kemenkumham.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengeluarkan Perkom baru terkait pengawasan dan penanganan perkara kemitraan. Raperkom baru ini akan menggantikan keberlakuan Perkom 1/2015 tentang tata cara pengawasan pelaksanaan kemitraan dan Perkom 1/2017 tentang tata cara penganganan perkara pelaksanaan kemitraan. Draft Raperkom sudah rampung disusun, tinggal menunggu proses harmonisasi di Ditjen PP Kemenkumham.

 

“Sekarang kita sudah berhasil menyelesaikan Perkom mengenai tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan menjadi satu alur. Kita akan segera menggunakan perkom yang baru ini, sebentar lagi akan diundangkan,” jelas Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU, Lukman Sungkar, Senin (7/10).

 

Beberapa bentuk pola kemitraan yang masuk lingkup pengawasan KPPU, dijabarkannya meliputi Intiplasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerjasama operasional, Usaha Patungan (joint venture) dan outsourching.

 

Dalam praktiknya, kata Lukman, baik kepemilikan maupun penguasaan UMKM oleh unit usahanya yang lebih besar bisa mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan posisi tawar (abuse of bargaining position). Dengan begitu, dalam Perkom baru akan ada larangan atas segala bentuk penguasaan pengambilan keputusan terhadap UMKM yang menjadi mitranya.

 

Beberapa perilaku penyalahgunaan posisi tawar yang rawan dilakukan dalam kemitraan dan turut disorot dalam Raperkom terdiri dari term of payment yang merugikan mitra; amandemen kontrak yang merugikan mitra; pengembalian barang tanpa alasan yang jelas; penolakan menerima barang tanpa alasan yang jelas dan lainnya.

 

Amandemen kontrak yang merugikan mitra misalnya, KPPU bisa mengawasi apakah bentuk perjanjian kemitraannya sudah fair atau saling menguntungkan? Selama ini, katanya, Perlakuan tidak adil terhadap mitra UMKM dinilainya membuat UMKM sulit berkembang. Dari kecil sudah diperlakukan tidak adil. Untuk mengantisipasi hal itu sejak awal, Raperkom mengatur larangan bagi Usaha Besar untuk memiliki/menguasai usaha menengah, begitupun usaha menengah, dilarang memiliki/menguasai usaha kecil.

 

Unsur kepemilikan-nya, kata Lukman, bila jenis usaha besar memiliki seluruh saham, modal dan asset di perusahaan menengah, hal ini juga berlaku terhadap usaha menengah terhadap usaha kecil. Selain itu, perusahaan yang lebih besar itu juga dilarang memiliki sebagian besar atau lebih dari 50 persen saham, modal atau asset di perusahaan menengah atau kecil. Adapun unsur penguasaan-nya, dijabarkan Lukman meliputi penguasaan atas hak suara, perjanjian dan syarat-syarat perdagangan.

Tags:

Berita Terkait