Pemerintah Nyatakan Siap Hadapi Aturan EU-RED II di WTO
Berita

Pemerintah Nyatakan Siap Hadapi Aturan EU-RED II di WTO

Rencana gugatan digulirkan pemerintah karena aturan tersebut ditengarai akan berdampak langsung pada industri kelapa sawit Indonesia.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Kementerian Perdagangan. Foto: Dok Hol/SGP
Kementerian Perdagangan. Foto: Dok Hol/SGP

Pemerintah bersiap menghadapi dan menggugat Uni Eropa (UE) terkait dengan aturan Kebijakan Energi Terbarukan (Renewable Energi Directive/RED) II dan Implementasi Peraturan (Delegated Regulation/DR) ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Rencana gugatan digulirkan karena aturan tersebut ditengarai akan berdampak langsung pada industri kelapa sawit Indonesia.

 

“Pemerintah Indonesia harus bersiap menghadapi aturan RED II karena aturan ini akan berdampak negatif bagi industri kelapa sawit di Indonesia. Penting bagi kita menggali lebih jauh lagi persiapan dan posisi hukum Indonesia dalam menghadapi fase implementasi dari EU-RED II,” kata Kepala Biro Advokasi Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sondang Anggraini, seperti dilansir situs Kemendag, Senin (7/10).  

 

Aturan RED II diundangkan pada 2018 dan memiliki beberapa potensi negatif bagi industri sawit di Indonesia. Kemudian pada Maret 2019, Komisi UE mengeluarkan Regulasi Komisi UE yang mengaitkan biofuel dengan perubahan penggunaan lahan secara tak langsung (Indirect Land Use Change/ILUC).

 

Dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa ILUC terjadi jika dalam proses produksi biofuel menyebabkan areal pangan berkurang (terkonversi ke tanaman biofuel), memicu terjadinya konversi hutan atau lahan sehingga menyebabkan peningkatan emisi. Beberapa aturan RED II tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2021.

 

Seluruh anggota diharapkan sudah menerapkan RED II dalam tingkat aturan domestik masing-masing negara pada Juni 2021. Adapun pada 2030, seluruh target EU-RED II diharapkan dapat tercapai, yaitu tidak ada lagi bahan bakar hayati yang berasal dari bahan baku yang berpotensin menyebabkan risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan ketersediaan pangan. Sondang juga menyampaikan dalam kasus ini terdapat dua diskriminasi yang perlu dikaji Pemerintah Indonesia.

 

Pertama, terkait diskriminasi yang UE terapkan pada minyak sawit Indonesia dengan produk bahan baku dari negara lain seperti kacang kedelai. Kedua, diskriminasi yang UE terapkan pada minyak sawit Indonesia dengan produk bahan baku asal UE.

 

Untuk itu, pemerintah Indonesia harus menyiapkan langkah-langkah strategis menghadapi masalah tersebut. Dalam FGD ini, turut dibahas langkah-langkah Pemerintah Indonesia dalam menghadapi implementasi RED II dan segala dampaknya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait