Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Investigator KPPU Soal Kasus Grab dan TPI
Berita

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Investigator KPPU Soal Kasus Grab dan TPI

Tidak ada larangan bagi driver untuk memilih pindah ke perusahaan lain seperti Gojek, Bluebird dan lainnya bila tak setuju dengan sistem yang diterapkan Grab dan TPI.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum Grab dan PT TPI, Hotman Paris Hutapea, membantah seluruh argumentasi investigator KPPU dalam sidang lanjutan perkara dugaan persaingan usaha tidak sehat, Selasa (8/10). Foto: HMQ
Kuasa Hukum Grab dan PT TPI, Hotman Paris Hutapea, membantah seluruh argumentasi investigator KPPU dalam sidang lanjutan perkara dugaan persaingan usaha tidak sehat, Selasa (8/10). Foto: HMQ

Sidang pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) sebagai terlapor I terkait kemitraannya dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI) sebagai terlapor II kembali digelar, Selasa (8/10), di KPPU.

 

Kuasa Hukum Grab dan PT TPI, Hotman Paris Hutapea membantah seluruh argumentasi investigator soal pelanggaran 3 pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI. Pertama, soal tuduhan pelaranggaran perlakuan diskriminatif antar driver mitra TPI dan non-mitra TPI. Dalam pembelaannya, perlakuan Grab terhadap TPI dipandangnya tak lebih dari perlakuan lantaran memang berbeda secara kualifikasi.  

 

Ia menganalogikan dengan kualifikasi nasabah perbankan, ada nasabah prioritas dan nasabah dengan kualifikasi lain. Bila nasabah telah mencapai level tertentu, katanya, tentu nasabah itu akan lebih diprioritaskan. Begitupula dengan kualifikasi maskapai penerbangan, ada business class dan economy class.

 

“Jelas itu bukan diskriminasi karena secara kualifikasi memang berbeda. Baru benar diskriminasi kalau kualifikasinya sama tapi dianaktirikan. Di Grab, orang diberikan hak sesuai kemampuannya,” katanya.

 

Adapun kualifikasi yang digunakan Grab, dijelaskan oleh Legal Counsel Grab Indonesia, Awang F. yang turut hadir di persidangan, terdiri dari Elit plus, Elit dan Silver. Untuk kualifikasi elit plus diberikan pada driver dengan lebih dari 100 trip, pelayanannya sangat baik, tidak pernah menolak atau me-reject orderan dan tidak melakukan penipuan.  

 

(Baca: Grab Dibidik KPPU)

 

Dengan begitu, Hotman menegaskan tidak ada diskriminasi yang dilakukan pihaknya terhadap driver non-mitra TPI. Lagi pula, katanya, tidak ada larangan bagi driver untuk memilih pindah ke perusahaan lain seperti Gojek, Bluebird dan lainnya bila tak setuju dengan sistem yang diterapkan Grab dan TPI.

 

(Baca: KPPU Duga Grab dan PT TPI Langgar 3 Pasal Ini)

 

“Kalau tidak puas pakai grab tinggal putuskan kontrak, putuskan memilih pindah ke gojek, pindah ke blue bird. Kan tidak ada diskriminasi kalau bebas memilih,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait