Problematika Pembuktian dalam Persidangan Elektronik
Kolom

Problematika Pembuktian dalam Persidangan Elektronik

Terlepas dari masalah yang mungkin muncul dalam pelaksanaan sidang, tapi hadirnya persidangan elektronik ini membuat peradilan yang murah, cepat, efisien dan efektif serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Bacaan 2 Menit
Reza Boentoro. Foto: Istimewa
Reza Boentoro. Foto: Istimewa

Mahkamah Agung RI baru saja menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Perma No. 1 Tahun 2019). Beleid ini merupakan perluasan dan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yaitu, Perma No. 3 Tahun 2018.

 

Penulis menyambut baik terbitnya Perma No. 1 Tahun 2019 tersebut, mengingat setidaknya salah satu masalah klasik persidangan yaitu kemudahan dan kepastian waktu sidang dapat teratasi. Hal ini juga menjadi nilai plus dari administrasi peradilan elektronik, sehingga pencari keadilan diharapkan tidak perlu lagi menunggu waktu sidang seperti biasanya.

 

Penyerahan penerimaan dokumen persidangan pun menjadi lebih mudah, cukup login, upload/download dokumen pada waktu sidang yang telah ditentukan. Untuk dapat mengimplentasikan peradilan elektronik ini diperlukan infrastruktur jaringan internet yang mumpuni dan stabil serta perlindungan dari serangan hacker, virus, system.

 

Dengan luasnya wilayah Indonesia tentunya hal ini akan menjadi tantangan bagi Mahkamah Agung untuk menyediakan jaringan infrastruktur internet di masing-masing Pengadilan baik yang berada di kota besar hingga daerah terpencil. Melalui tulisan ini, Penulis mencoba menyajikan sisi lain dari implementasi persidangan elektronik ini, khususnya mekanisme acara pembuktian.

 

Pembuktian Secara Elektronik

Esensi terpenting dalam persidangan khususnya dalam perkara perdata adalah kemampuan para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya baik melalui bukti surat maupun keterangan saksi/ahli. Pada saat Perma ini dikeluarkan, timbul pertanyaan dalam diri Penulis, bagaimana persidangan elektronik ini dapat mengakomodir proses pembuktian baik bukti surat maupun keterangan saksi/ahli secara elektronik? Lazimnya dalam pembuktian, setiap bukti surat dicocokan dengan aslinya di depan persidangan, hal yang sama juga berlaku pada saat acara mendengarkan keterangan saksi. Namun, bagaimana penerapannya dalam persidangan elektronik?

 

Yang menarik dalam Perma No. 1 Tahun 2019 ini mengatur adanya kewajiban bagi Penggugat mengajukan bukti (bukti awal) pada saat pendaftaran gugatan (pasal 9 angka 2) dan juga bagi Tergugat wajib menyerahkan bukti (bukti awal) pada saat penyerahan Jawaban (pasal 22 angka 2). Pasal 22 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2019 ini menyebutkan:

 

“Persidangan secara elektronik dengan acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dilakukan dengan prosedur: a) para pihak wajib menyampaikan dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; b) setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik tersebut, Hakim/Hakim Ketua meneruskan dokumen elektronik kepada para pihak.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait