Mau Jadi Advokat? Simak Pendapat Para Ahli di PKPA Hukumonline
Utama

Mau Jadi Advokat? Simak Pendapat Para Ahli di PKPA Hukumonline

​​​​​​​Hal terpenting dari PKPA adalah mendapatkan pengalaman praktisi andal dalam menjalankan profesi advokat.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Suasana PKPA yang digelar Hukumonline bekerja sama dengan Peradi dan Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Selasa (8/10) malam. Foto: RES
Suasana PKPA yang digelar Hukumonline bekerja sama dengan Peradi dan Fakultas Hukum Universitas Yarsi, Selasa (8/10) malam. Foto: RES

Apakah bekal pengetahuan hukum dari kampus sudah cukup untuk sukses berkarier advokat? Pertanyaan ini menjadi salah satu tema diskusi pada sesi pembuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Hukumonline bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Fakultas Hukum Universitas YARSI, Selasa (8/10).

 

“Advokat itu bekerja berdasarkan perspektif,” kata Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Akademisi yang juga pernah menjalani karier advokat ini berbagi pengalamannya menerapkan hukum di dunia profesi.

 

Hikmahanto mengingatkan bahwa kemahiran yang harus diasah saat berprofesi advokat berbeda dengan saat menjadi mahasiswa hukum. Para sarjana hukum tidak bisa hanya mengandalkan pengetahuan hukum yang dimiliki dari bangku kuliah.

 

Kemahiran legal reasoning menjadi keharusan agar sukses berkarier advokat. Advokat harus mampu menggali berbagai regulasi yang mendukung argumentasinya. Itu pun tidak bisa sekadar ‘membaca’ satu atau dua regulasi saja. Penelusuran berbagai regulasi yang berkaitan dengan perkara harus dilakukan dengan cermat disertai analisis yang tepat.

 

“Tidak mungkin cukup hanya menghapal regulasi, apalagi sudah dibantu dengan berbagai teknologi digital untuk mendapatkan banyak perspektif, kalau di Indonesia misalnya yang disediakan oleh hukumonline,” ujar Hikmahanto. Meski telah beralih karier, Hikmahanto terus aktif sebagai ahli untuk berbagai persidangan sekaligus tim pakar hukum di sejumlah instansi dan korporasi hingga saat ini.

 

Di sisi lain, partner firma hukum SSEK, Dewi Savitri Reni memaparkan pentingnya keterampilan personal untuk sukses berkarier advokat. Keterampilan ini berkaitan dengan membangun kepercayaan klien melalui teknik komunikasi yang tepat. Sebagai corporate lawyer yang memiliki izin untuk berpraktik hukum di Indonesia dan New York, Savitri menyampaikan sejumlah kiat kepada para peserta PKPA.

 

Sejalan dengan pemaparan kedua pengajar PKPA tersebut, Event & Training Manager Hukumonline Grace Nagatami Susilo mengatakan bahwa hal terpenting dari PKPA adalah mendapatkan pengalaman para praktisi. “Kalau hanya informasi dan teori, baca buku dan googling juga bisa ketemu, yang disajikan di PKPA ini adalah mendapatkan pengalaman dari para praktisi yang teruji,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait