Respons YLKI Soal Kebijakan Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah
Berita

Respons YLKI Soal Kebijakan Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah

Di satu sisi kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen. Namun di sisi lain terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Terhitung mulai 1 Januari 2020, pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah. Dengan kebijakan ini maka setiap minyak goreng yang beredar di Indonesia wajib menggunakan kemasan. Saat ini, Harga Eceran Termurah (HET) minyak goreng dipatok sebesar Rp11.000 per liter.

 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai jika dilihat dari sisi perlindungan konsumen dan aspek kemanan pangan, kebijakan ini bisa dimengerti. Sebab secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman, kecil potensinya untuk terkontaminasi zat/benda lain yang tidak layak konsumsi, dan bisa lebih tahan lama.

 

Namun demikan, YLKI memiliki beberapa catatan. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan pemerintah harus memastikan agar harga minyak goreng dalam kemasan tetap terjangkau. Hal ini dikarenakan minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat. Bukan hanya untuk keperluan domestik rumah tangga, tetapi juga untuk keperluan bisnis UKM/UMKM.

 

Kemudian, Tulus memandang pemerintah harus konsisten menjaga HET dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggarnya. “Selama ini banyak komoditas ditetapkan HET seperti gula, tetapi harga di lapangan melewati harga HET dan tak ada sanksi,” katanya, Rabu (9/10).

 

Di sisi lain, untuk mengurangi dampak plastik, maka seharusnya pemerintah mewajibkan produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan/plastik SNI. Munculnya minyak goreng wajib kemasan, akan meningkatkan konsumsi/distribusi plastik, dan menghasilkan sampah plastik.

 

(Baca Juga: Pemerintah Nyatakan Siap Hadapi Aturan EU-RED II di WTO)

 

“Dengan menggunakan kemasan, maka minyak goreng tersebut harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen, seperti adanya informasi kadaluwarsa, informasi kehalalan, dan informasi kandungan gizinya sebagaimana mandat UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal,” tambahnya.

 

Kemudian, pemerintah harus menjamin bahwa minyak goreng curah yang dijual kemasan tersebut kualitasnya sesuai dengan standar mutu minyak goreng kemasan branded, yaitu minyak goreng ber-SNI.

Tags:

Berita Terkait