Berstatus Tersangka, Anggota BPK Klarifikasi Tuduhan Penerimaan Uang
Berita

Berstatus Tersangka, Anggota BPK Klarifikasi Tuduhan Penerimaan Uang

Mengakui ada anggota keluarga menggunakan mobil yang terdaftar atas namanya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Anggota BPK, Rizal Djalil, di gedung Merah Putih KPK. Foto: RES
Anggota BPK, Rizal Djalil, di gedung Merah Putih KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Perkara ini telah menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Teranyar, KPK menetapkan status tersangka kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

KPK menduga Rizal menerima uang 100 ribu dolar Singapura dari pengusaha dalam proses audit proyek SPAM. Namun, saat mendatangi KPK, Rabu (9/10) kemarin, Rizal mengklarifikasi tuduhan itu dan menyebut perkara ini adalah masalah pribadi dan tak terkait dengan institusi Badan Pemeriksa Keuangan.

Rizal berkeyakinan audit pemeriksaan terhadap proyek SPAM sudah sesuai dengan surat tugas. Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Surat Keputusan BPK No. 5 Tahun 2015 mengenai panduan pemeriksaan, anggota BPK wajib menandatangani surat tugas. Ia juga mengklaim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) SPAM sudah diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rizal mengklaim tidak ada satu pun angka hasil audit yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan. "Satu huruf pun satu angka pun tidak ada yang berubah kalau ada pihak-pihak yang menyangsikan terjadi perubahan saya dengan tim siap berhadapan dengan pihak yang menduga telah terjadi perubahan itu," ujarnya, Rabu (9/10).

(Lihat juga: Rizal Djalil Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Air Minum).

Namun, sesuai buku panduan, sejauh pemeriksaan sedang berlangsung sebelum laporan hasil audit diterbitkan, orang yang diaudit atau diperiksa berhak menyampaikan apa yang sudah mereka tindak lanjuti. Misalnya kalau ada denda yang sudah dibayarkan BPK harus menyesuaikan dengan situasi terakhir.

Eks anggota DPR itu sampai bersumpah untuk menegaskan tak terkait dengan dugaan penerimaan suap. “Saya tidak ada kaitannya Demi Allah Azza wa Jalla dengan uang yang Rp3,2 miliar. Silahkan dibuka, silakan diungkap siapa yang memberikan dan siapa yang menerima apabila keterangan saya dibutuhkan tentang uang Rp3,2 miliar itu sebagai warga negara saya siap untuk menyampaikannya bila dikehendaki," terangnya.

Menyebut status tersangka sebagai musibah, Rizal menduga kasus yang membelitnya bermula dari tindakan salah seorang anggota keluarganya yang menggunakan mobil pribadi atas nama Rizal untuk bertemu seseorang. Menurut dia, anggota keluarga itu ingin bertemu pamannya. Rizal mengklaim tidak tahu apa yang dibicarakan saudaranya.

Tags:

Berita Terkait