Beragam Hal Wajib Berbahasa Indonesia, Kecuali…
Berita

Beragam Hal Wajib Berbahasa Indonesia, Kecuali…

Mulai nama geografi, nama bangunan/gedung/perkantoran, nama jalan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi, informasi produk barang/jasa, rambu/petunjuk jalan, tapi ada pengecualiannya. Termasuk penggunaan bahasa Indonesia dalam dokumen resmi, pidato resmi presiden, wakil presiden, pejabat negara/daerah.

Oleh:
RED/Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Beragam Hal Wajib Berbahasa Indonesia, Kecuali…
Hukumonline

Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019 juga mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam kata dengan penggunaan nama geografi, nama badan usaha, nama jalan, organisasi, merek dagang, lembaga pendidikan, informasi produk barang/jasa hingga rambu/penunjuk jalan. 

 

Menurut Perpres ini, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia baik penamaan geografi baru dan/atau penggantian nama geografi lama. Penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan geografi, menurut Perpres ini dilakukan dengan memperhatikan: a. norma kesusilaan dan kepatutan; b. karakteristik geografi; dan c. unsur sejarah atau tokoh.

 

Dalam hal geografi memenuhi nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, menurut Perpres ini, nama geografi dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang ditulis menggunakan aksara latin.

 

“Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia,” demikian bunyi Pasal 33 ayat (1) Perpres ini seperti dikutip situs Setkab.go.id, Kamis (10/10/2019).

 

Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama geografi dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.

 

Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan pada nama jalan yang meliputi: a. jalan nasional; b. jalan provinsi; c. jalan kabupaten; d. jalan kota; e. jalan desa; f. jalan tol; g. jalan bebas hambatan; dan h. jalan khusus.

 

“Dalam hal jalan memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama jalan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing,” demikian bunyi Pasal 34 ayat (3) Perpres ini.

Tags:

Berita Terkait