Polemik Sanksi “Ganjil” Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Utama

Polemik Sanksi “Ganjil” Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan secara otomatis tidak dapat mengurus pelayanan publik seperti SIM dan STNK. Hal ini dianggap memberatkan masyarakat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES

Persoalan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menjadi perhatian publik saat ini. Belum usai soal perdebatan kenaikan iuran, kemudian muncul lagi polemik lain mengenai sanksi bagi peserta yang terlambat membayar iuran tersebut. BPJS Kesehatan akan menerapkan sanksi bagi penunggak iuran tidak dapat mengakses pelayanan publik lainnya seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

 

Tapi tak ada asap tanpa api. Wacana pemberlakuan sanksi ini dilakukan untuk meningkatkan pengumpulan iuran dari peserta BPJS Kesehatan yang masih rendah. Tercatat, keaktifan peserta BPJS Kesehatan hanya mencapai 54 persen. Sementara tingkat penggunaan asuransi sangat tinggi. Hal ini juga menjadi salah satu faktor defisit keuangan BPJS Kesehatan.

 

Namun, penetapan sanksi ini dianggap tidak tepat. Anggota Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Wendra Puji menilai wacana penetapan saksi tersebut merupakan tindakan represif BPJS Kesehatan kepada masyarakat atau peserta. Menurutnya, penetapan sanksi ini justru menunjukan manajemen BPJS Kesehatan melakukan tindakan yang merugikan peserta.

 

“Kami kira dari Komunitas berpendapat ini belum tepat,  meskipun diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 86 Tahun 2013 langkah penerapan sanksi ini dapat menambah beban pikiran peserta disaat peserta akan dibebankan juga rencana kenaikan iuran, serta pemberitaan defisit  BPJS Kesehatan yang tidak kunjung usai,” tambahnya.

 

Selain itu, kebijakan sanksi ini juga dianggap menjadi serangan balik bagi pihak manajemen BPJS Kesehatan. Sebab, penerapan sanksi tersebut berisiko menurunkan jumlah kepesertaan yang dapat merugikan BPJS Kesehatan dan masyarakat.

 

(Baca: Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020)

 

Wendra mempertanyakan jika kebijakan sanksi diterapkan, apakah defisit BPJS Kesehatan yang timbul saat ini dapat dikatakan suatu kondisi yang merugikan BPJS Kesehatan dan peserta itu sendiri?

 

Menurutnya, kalau memang faktanya merugikan ini dapat mengancam jabatan Direksi BPJS Kesehatan karena pada UU BPJS Kesehatan Pasal 34, Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi diberhentikan dari jabatannya karena merugikan BPJS dan kepentingan Peserta Jaminan Sosial karena kesalahan kebijakan yang diambil.

Tags:

Berita Terkait