Pemerintah Tingkatkan Pengelolaan Dana untuk Perlindungan Lingkungan
Aktual

Pemerintah Tingkatkan Pengelolaan Dana untuk Perlindungan Lingkungan

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Tingkatkan Pengelolaan Dana untuk Perlindungan Lingkungan
Hukumonline

Pemerintah meluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai perwujudan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Aturan teknis juga sudah dirilis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.137/2019 tentang Organisasi dan Tata Kelola Dana Lingkungan Hidup.

 

BPDLH akan menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup. Sebelumnya, anggaran tersebut tersebar di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan beragam program yang tersebar pula di beberapa K/L yang berbeda.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pengarusutamaan (mainstreaming) isu perubahan iklim dalam program pembangunan nasional telah dan akan terus dilaksanakan, sehingga diharapkan isu lingkungan hidup dan perubahan iklim menjadi bagian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

 

“Berdasarkan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) yang dilakukan Kementerian Keuangan, tercatat peningkatan dukungan APBN dalam program nasional terkait isu perubahan iklim yakni sebesar Rp72,4 triliun dalam APBNP 2016, Rp95,6 triliun dalam APBNP 2017 dan Rp 109,7 triliun dalam APBN 2018. Atau sekitar 3,6% (2016), 4,7% (2017) dan 4,9% (2018) terhadap total anggaran APBN,” jelas Menkeu.

 

Pemerintah memiliki target dalam rangka mencapai komitmen penurunan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan upaya sendiri, atau 41% dengan dukungan internasional.

 

Untuk itu, komitmen pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut diwujudkan melalui besarnya anggaran yang dialokasikan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Ditambah lagi, pendanaan dari negara maju terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan bertumbuh seiring dengan kebutuhan untuk pendanaan lingkungan di negara berkembang yang sejalan dengan implementasi Paris Agreement. 

 

“Kita perlu untuk terus menjaga dan mengembangkan strategi pembangunan bagaimana Indonesia bisa tumbuh tinggi, bagaimana kemiskinan ditanggulangi, pemerataan pembangunan terjadi di seluruh pulau dan pelosok Indonesia. Namun, komitmen kita untuk dapat mengurangi emisi karbon sebesar 29% dengan upaya endiri dan 41% dengan kerjasama internasional tetap bisa dilakukan. Ini merupakan suatu tantangan bagi kita semua, baik di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, maupun dunia usaha dan swasta serta para stakeholder lainnya,” ujar Menkeu.

 

Oleh karena itu, BPDLH diharapkan dapat mengedepankan pengelolaan dana yang akuntabel dengan tata kelola berstandar internasional, sehingga BPDLH dapat menjadi sebuah solusi bagi negara-negara maju untuk memberikan pendanaan. “Kami dari Kementerian Keuangan siap mendukung pelaksanaan BPDLH dengan tata kelola yang baik dan efisiensi yang maksimal. Karena manusia tanpa alam adalah kemuskilan,” kata Menkeu.

 

Tags: