Badan Pengkajian MPR Tindaklanjuti Rekomendasi Amandemen UUD 1945
Berita

Badan Pengkajian MPR Tindaklanjuti Rekomendasi Amandemen UUD 1945

Dengan menyerap aspirasi dan masukan dari seluruh elemen masyarakat. Saat ini, belum ada kata sepakat antarfraksi dan kelompok DPD soal poin mana saja yang bakal diamandemen secara terbatas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR. Foto: RES
Gedung MPR/DPR. Foto: RES

Amandemen (kelima) UUD 1945 nampaknya bukan sekedar wacana. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 menangkap aspirasi adanya usulan dari sejumlah fraksi di parlemen untuk mengamandemen konstitusi itu. Selanjutnya, MPR periode 2019-2024 meminta Badan Pengkajian menindaklanjuti terkait usulan amandemen UUD 1945 ini.

 

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengaku telah menugaskan Badan Pengkajian MPR untuk segera menyerap aspirasi di masyarakat. Nantinya, aspirasi tersebut dikaji dan didalami sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Badan Pengkajian MPR bakal mengelaborasi dan mengajukan rekomendasi kepada MPR periode 2014-2019 secara komprehensif dan transparan.

 

“Nantinya dapat menyamakan pandangan antarfraksi dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Begitu pula partisipasi publik bakal dibuka seluasnya dengan mengundang berbagai elemen masyarakat. Mulai pakar, akademisi, organisasi kemasyarakatan, maupun tokoh bangsa. Saat ini, kita seolah-olah digambarkan telah mengambil keputusan amandemen, padahal belum,” ujarnya di Komplek Parlemen, Rabu (9/10/2019). Baca Juga: Lima Alasan PSHK Tolak ‘Hidupkan’ GBHN Lewat Amandemen Konstitusi

 

Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu menegaskan MPR secara resmi belum mengambil keputusan mengamandemen konstitusi karena perlu mengkaji dan menggali lebih dalam dengan menyerap aspirasi masyarakat. MPR sadar betul keputusan amandemen konstitusi bakal berdampak besar bagi kehidupan dan perjalanan bangsa ke depan. “Makanya sebelum memutuskan mengamandemen, MPR berkewajiban menyerap dan mendengar aspirasi berbagai kalangan masyarakat,” tegasnya.  

 

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) MPR Saleh Partaonan Daulay menegaskan dukungan partainya terhadap rencana amandemen konstitusi. Namun begitu, Saleh meminta agar amandemen dilakukan secara terbatas, tidak melebar kemana-mana dan tidak terkendali.

 

MPR periode 2014-2019 memang telah menerbitkan tujuh poin rekomendasi amandemen UUD 1945. Pertama, pentingnya pokok-pokok haluan negara. Kedua, penataan kewenangan MPR. Ketiga, penataan kewenangan DPD. Keempat, penataan sistem presidensial. Kelima,penataan kekuasaan kehakiman. Keenam, penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan. Ketujuh,pelaksanaan pemasyarakatan 4 pilar dan Ketetapan MPR.

 

Terhadap tujuh poin tersebut perlu dipertimbangkan MPR periode 2019-2024 di bawah pimpinan Bambang Soesatyo terlebih dahulu sebelum memutuskan mengamandemen konstitusi. Saleh mengatakan terlepas adanya tujuh rekomendasi itu, amandemen konstitusi tetap diperlukan yang wacananya dilakukan secara terbatas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait