Tim Stranas Percepatan Administrasi Kependudukan Dibentuk
Berita

Tim Stranas Percepatan Administrasi Kependudukan Dibentuk

Perpres 62/2019 diterbitkan dalam rangka pemenuhan dan pengakuan terhadap identitas Penduduk.

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pada 27 September 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati (Stranas APKSH).

 

Perpres ini diteken dalam rangka pemenuhan dan pengakuan terhadap identitas Penduduk, pemerintah memandang dibutuhkan kemudahan akses masyarakat terhadap kepemilikan Dokumen Kependudukan melalui percepatan Administrasi Kependudukan, yang meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik Hayati, yang diwujudkan dalam Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.

 

Dikutip dari laman Setkab, Jumat (11/10), Stranas AKPSH menurut Perpres ini memuat 5 (lima) strategi sebagai berikut: a. perluasan jangkauan layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bagi seluruh Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri; b. peningkatan kesadaran dan keaktifan seluruh Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;

 

c. percepatan kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan dan kelompok khusus; d. pengembangan dan peningkatan ketersediaan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan e. penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinkronisasi antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan dalam layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik Hayati.

 

“Stranas AKPSH berlaku sampai dengan Tahun 2024,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini.

 

Adapun tujuan Stranas AKPSH adalah untuk: a. melaksanakan percepatan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, dan pengembangan Statistik Hayati yang terus-menerus, universal, dan inklusif; b. mewujudkan kepemilikan Dokumen Kependudukan yang lengkap dan terkini bagi semua Penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri; dan c. menyediakan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan tepat waktu.

 

Tim Nasional Stranas AKPSH Dalam rangka menyelenggarakan Stranas AKPSH, menurut Perpres ini, dibentuk Tim Nasional Stranas AKPSH. Susunan keanggotaan Tim Nasional Stranas AKPSH terdiri atas: Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Ketua Pelaksana Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

(Baca: Risiko di Balik Kebebasan Korporasi Mengakses Data Kependudukan)

 

Wakil Ketua Pelaksana: Menteri Dalam Negeri. Anggota: 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;  4. Menteri Ketenagakerjaan; 5. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 6. Menteri Kesehatan; 7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 8. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 9. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 10. Menteri Sosial; 11.Menteri Agama; 12. Menteri Komunikasi dan Informatika; 13. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan 14. Kepala Badan Pusat Statistik.

Tags:

Berita Terkait