Pemerintah Diingatkan Moratorium Hukuman Mati
Utama

Pemerintah Diingatkan Moratorium Hukuman Mati

Praktik hukuman mati di era pemerintahan Jokowi tertinggi. Pemerintah dan DPR kembali diminta untuk menghapus hukuman mati karena bertentangan dengan konstitusi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Diingatkan Moratorium Hukuman Mati
Hukumonline

Pasal 28I UUD RI 1945 mengamanatkan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

 

Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 4 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Tapi, sampai saat ini praktik hukuman mati di Indonesia masih tetap berlaku. Bahkan, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir trennya meningkat tajam. Padahal, sejumlah negara mulai meninggalkan hukuman mati pada tahun 2018, seperti Gambia, telah mendeklarasikan moratorium (menunda) hukuman mati.

 

Burkina Faso, sebuah negara di Afrika Selatan, telah menghapus hukuman mati dari hukum pidananya. Akhir tahun lalu, Malaysia mengumumkan bakal mereformasi UU Hukuman Mati setelah sebelumnya melakukan moratorium eksekusi mati. Kemudian negara bagian Washington, Amerika Serikat menyatakan hukuman mati inkonstitusional.

 

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan praktik hukuman mati pada era pemerintahan Presiden Jokowi 2014-2019 paling tinggi dibanding pemerintahan sebelumnya sejak reformasi. Dia mencatat periode 1998-2013 terdapat 27 eksekusi terpidana mati dan 197 terdakwa yang divonis mati. Sedangkan dalam 5 tahun pemerintahan Jokowi ada 18 eksekusi terpidana mati dan 221 terdakwa divonis mati.

 

“Selama 15 tahun reformasi rata-rata eksekusi mati per tahun 1,8, tapi dalam 5 tahun pemerintahan Jokowi 3,6 eksekusi terhadap terpidana mati setiap tahun,” kata Gufron dalam jumpa pers di kantor Imparsial di Jakarta, Kamis (10/10/2019). Baca Juga: Moratorium Hukuman Mati Perlu Dituangkan dalam Peraturan   

 

Untuk vonis mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa, selama 15 tahun reformasi rata-rata 13,13 dan dalam 5 tahun pemerintahan Jokowi 44,2 per tahun. Berikut pengadilan yang paling banyak menjatuhkan vonis mati periode 2014-2019:

 

No

Jenis Pengadilan

Kabupaten/Kota/Provinsi

Jumlah

1

Pengadilan Negeri

Medan

19

2

Pengadilan Negeri

Palembang

14

3

Mahkamah Agung

Jakarta

13

4

Pengadilan Negeri

Jakarta Utara

11

5

Pengadilan Negeri

Jakarta Selatan

10

6

Pengadilan Tinggi

Jakarta

10

7

Pengadilan Negeri

Jakarta Barat

9

8

Pengadilan Negeri

Banda Aceh

9

Tags:

Berita Terkait