KPK Sebut Arteria Dahlan Tak Paham Beda Barang Sitaan dan Rampasan
Berita

KPK Sebut Arteria Dahlan Tak Paham Beda Barang Sitaan dan Rampasan

KPK menampik pernyataan Arteria dan membeberkan sejumlah perbedaan barang rampasan dan sitaan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Pernyataan Arteria Dahlan mengenai pentingnya Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya berkaitan dengan barang sitaan. Ia menyebut ada emas batangan yang dirampas dan seolah-olah menjadi titel KPK, tetapi tidak pernah disetorkan ke kas negara. 

 

Pernyataan ini pun langsung direspon Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang menyebut politisi PDI Perjuangan ini keliru memahami ada barang sitaan yang tidak dimasukan ke kas negara. Menurut Febri, Arteria tidak bisa membedakan yang mana barang rampasan dan mana barang sitaan. 

 

"Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," ujar Febri, Kamis (10/10/2019). 

 

Dilansir dari artikel di klinik Hukumonline tertanggal 9 Mei 2017, ada perbedaan yang cukup signifikan antara barang sitaan dan rampasan. Dalam artikel itu disebutkan penyitaan adalah salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu Pasal 1 angka 16 KUHAP; Pasal 38-46 KUHAP; Pasal 82 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf d KUHAP dalam konteks Praperadilan; Pasal 128–130 KUHAP; Pasal 194 KUHAP; dan Pasal 215 KUHAP.

 

Definisi penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP sebagai berikut: “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”

 

Penyitaan dilakukan sejak proses penyidikan, sedangkan apakah sebuah barang yang disita dapat dirampas atau tidak, hal tersebut bergantung pada putusan hakim. Dalam kondisi tertentu hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan, atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya.

 

Ada lima kriteria benda yang dapat disita. Pertama, benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana. Kedua, benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. Ketiga, benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana. Keempat, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana. Kelima, benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait