Amandemen Konstitusi Buka Ruang Partisipasi Publik
Berita

Amandemen Konstitusi Buka Ruang Partisipasi Publik

Amandemen UUD 1945 diklaim tidak akan mengamandemen sistem pilpres dan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR. Foto: RES
Gedung MPR/DPR. Foto: RES

Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) dari Fraksi PPP Arsul Sani menginginkan wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 dibuka secara luas kepada publik, sehingga masyarakat dapat memberi masukan atas hal-hal apa saja yang harus diperbaiki/diubah. Usulan tersebut, menurut Arsul, karena muncul pendapat apakah amandemen tersebut dilakukan secara terbatas atau menyeluruh.

 

"Megawati dan PDI Perjuangan menginginkan amandemen terbatas, lalu hasil pertemuan Prabowo Subianto dan Surya Paloh membahas kemungkinan amandemen dilakukan secara menyeluruh," kata Arsul di Gedung MPR RI Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (14/10/2019). Baca Juga: Empat Hal ‘Haram’ dalam Amandemen Konstitusi

 

Arsul menilai amandemen UUD Tahun 1945 sebagai sebuah wacana, biarkan menggelinding bukan hanya konsumsi sepuluh kekuatan politik di MPR, melainkan harus dibuka ruang konsultasi publik seluas-luasnya. Menurutnya, PPP menginginkan agar wacana tersebut digulirkan saja. Namun, proses legal dan formalnya tidak perlu terburu-buru. "Dalam pembicaraan di MPR RI selama 1-2 tahun ini, kami membangun partisipasi publik melalui ruang publik yang akan diciptakan MPR, selain oleh elemen masyarakat," kata dia.

 

Menurut dia, yang harus dilakukan saat ini, membangun kesadaran bersama bahwa seluruh warga negara Indonesia memberlakukan konstitusi yang "hidup", bukan statis, sehingga tidak perlu ditutup rapat soal amandemen kelima UUD Tahun 1945 ini. Asrul menambahkan MPR saat ini belum membahas soal amandemen UUD Tahun 1945 karena saat ini baru disahkan badan-badan yang ada di MPR, antara lain, Badan Pengkajian, Badan Sosialisasi, dan Badan Anggaran.

 

"Kalau sudah terbentuk, tentu tidak tertutup kemungkinan mulai membuka ruang publik, nanti hasilnya apa, diskursus di ruang publik yang kita lihat hasilnya," katanya.

 

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan Badan Pengkajian MPR akan diketuai oleh Fraksi PDIP, di mana badan tersebut akan menjalankan tugas mengkaji amandemen UUD 1945. “Kami belum membentuk dan membahas personel untuk kaji amandemen, itu akan ditetapkan di rapat gabungan yang akan datang. Ketuanya dari PDIP,” ujar Bamsoet usai menggelar Rapat Gabungan Pimpinan MPR di Gedung Parlemen, Senin (14/10/2019).

 

Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan, salah satunya adalah disetujuinya pembentukan Badan Kelengkapan MPR, yakni Badan Kajian, Badan Sosialisasi, Badan Anggaran, dan Komisi Pengkajian Ketatanegaraan.

Tags:

Berita Terkait