Dari Perusahaan Mengintip Isi Rekening Karyawan, Hingga Ganti Rugi Pengamen Korban Salah Tangkap
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Perusahaan Mengintip Isi Rekening Karyawan, Hingga Ganti Rugi Pengamen Korban Salah Tangkap

Jika Anda punya pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Perusahaan Mengintip Isi Rekening Karyawan, Hingga Ganti Rugi Pengamen Korban Salah Tangkap
Hukumonline

Klinik Hukumonline dengan taglinenya “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi maupun ahli atas masalah hukum sehari-hari. Tim Klinik menyajikan informasi hukum ke dalam artikel yang mudah dicerna masyarakat. Tak hanya artikel, kini edukasi hukum yang disampaikan oleh Klinik Hukumonline telah hadir dalam berbagai format seperti infografis, video, chatbot, hingga podcast.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Mulai dari wewenang perusahaan mengintip isi rekening karyawan, hingga ganti kerugian bagi pengamen korban salah tangkap.

 

  1. Arti Gugatan Prematur

Gugatan prematur adalah gugatan yang belum dapat diajukan ke pengadilan dikarenakan mengandung cacat formil, sehingga mengakibatkan dikeluarkannya putusan negatif dengan amar putusan bahwa pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard atau NO).

 

Adapun dalam contoh putusan pengadilan, gugatan prematur menitikberatkan pada ketidaklengkapan/belum terpenuhinya upaya penyelesaian sengketa yang tersedia yang harus dilalui sebelum gugatan tersebut dapat diajukan ke pengadilan. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

  1. Menolak Membayar Perpanjangan Sewa, PMH atau Wanprestasi?

Penyewa yang menolak melanjutkan pembayaran biaya sewa, sekalipun telah menyetujui jangka waktu sewa menyewa di muka, tidak dapat dikategorikan telah melakukan tindakan/perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Alih-alih, perbuatan ini lebih tepat disebut sebagai ingkar janji (wanprestasi).

 

Lalu, apa yang dapat dilakukan pihak pemberi sewa untuk mengatasi masalah ini? Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan ini.

 

  1. Kedudukan Penuntut Umum dalam Proses Peradilan

Jaksa dan Penuntut Umum merupakan dua istilah yang harus dibedakan. Penuntut umum merupakan sebutan untuk jaksa yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan di muka hakim, sehingga sifatnya hanya fungsional yang melekat pada jaksa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait