Daftar! Pengambilan Sumpah Advokat 18 Desember 2019 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Berita

Daftar! Pengambilan Sumpah Advokat 18 Desember 2019 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Jangan lupa periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
 Daftar! Pengambilan Sumpah Advokat 18 Desember 2019  di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Hukumonline

Lulus ujian profesi advokat bukan gerbang akhir perjalanan para sarjana hukum. Selanjutnya, mereka masih harus mengantre jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah. Sayangnya, baik jadwal ujian profesi advokat maupun pengangkatan dan pengambilan sumpah tidak memiliki kejelasan. Tak ada ketentuan pasti untuk diprediksi kapan penyelenggaraannya.

 

Apakah Anda sudah lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat, tetapi belum kunjung dapat jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat? Lagi-lagi, ada kabar baik. Pada 18 Desember 2019 nanti akan diselenggarakan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Menariknya, biaya sumpah dilakukan setelah tanggal sumpah keluar dari Pengadilan Tinggi melalui transfer. Perlu diingat, tanda resi transfer yang asli juga harus ada.

 

Periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Calon advokat tidak bisa mengajukan sumpah di Pengadilan Tinggi yang bukan di wilayah domisili hukumnya.

 

Pastikan berbagai syarat-syarat untuk diangkat sebagai advokat telah terpenuhi berdasarkan UU Advokat. Jika tidak lengkap, Anda belum bisa ikut pengambilan sumpah sebagai advokat.

 

Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Advokat No.18 Tahun 2003;
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Pasal 2 UU Advokat

(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Tags:

Berita Terkait