25 Advokat Minta MK Batalkan Perubahan UU KPK
Berita

25 Advokat Minta MK Batalkan Perubahan UU KPK

Majelis menganggap permohonan uji materi Perubahan UU KPK belum memiliki objek karena belum bernomor.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Meski belum memiliki nomor, Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perubahan UU KPK) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, dimohonkan 25 orang yang berprofesi sebagai advokat sekaligus mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Syafi’iyah diantaranya Sunariyo, Netrawati, Rosyidah Setiani, Wiwin Taswin, dan lainnya.

 

Salah satu Pemohon, Wiwin Taswin menilai Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945. Para Pemohon juga menganggap pengesahan RUU KPK menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak sesuai dengan semangat TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).  

 

“UU itu sama sekali tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dalam penyelenggaraan bernegara,” ujar Wiwin dalam sidang pendahuluan di ruang sidang MK, Senin (15/10/2019) kemarin. Baca Juga: Kemungkinan Nasib Uji Materi RUU KPK

 

Pasal 21 ayat (1) huruf a Perubahan UU KPK menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas : a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang.

 

Para Pemohon juga menilai Perubahan UU KPK cacat formil dalam proses pembentukan dan pengambilan keputusan di DPR yang tidak memenuhi syarat kuorum. Selain proses pembahasan dan pengesahannya begitu cepat, pembahasan RUU KPK ini tidak memenuhi asas partisipasi publik.   

 

“Dengan demikian, pembentukan Perubahan UU KPK secara nyata melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur UU No. 12 Tahun 2011,” ujar Wiwin yang juga Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam As-Syafi’iyah di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Anwar didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota Majelis Panel.

 

Pemohon mendalilkan KPK adalah lembaga negara yang melekat sifat independen, sehingga terdapat jaminan penindakan dan pencegahan korupsi yang dapat dilaksanakan tanpa intervensi pihak manapun. Namun, adanya Perubahan UU KPK yang memunculkan kewenangan Dewan Pengawas dinilai mengganggu indepedensi KPK.   

Tags:

Berita Terkait