Merekam Tanpa Sengaja Ucapan Berisi Ancaman, Terdakwa Ini Bebas
Berita

Merekam Tanpa Sengaja Ucapan Berisi Ancaman, Terdakwa Ini Bebas

Pengadilan tingkat pertama bebaskan perempuan pembuat video penggal Presiden Jokowi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Polisi memperlihatkan barang bukti ancaman kepada Jokowi. Pembuat video yang merekam ancaman itu divonis bebas di tingkat pertama. Foto: RES
Polisi memperlihatkan barang bukti ancaman kepada Jokowi. Pembuat video yang merekam ancaman itu divonis bebas di tingkat pertama. Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Ina Yuniarti, Terdakwa pembuat video penggal Presiden Jokowi. Menurut majelis, sejumlah fakta persidangan tidak bisa membuktikan dakwaan penuntut umum terhadap Ina yaitu UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik.

Ina terseret kasus beredarnya video yang memperlihatkan seorang pria dalam suatu aksi demo mengeluarkan ancaman akan memeganggal kepala Jokowi. Ina sedang merekam aksi demo di depan Bawaslu pada 10 Mei 2019, lalu seorang peserta demo rekaman dalam kamera mengeluarkan ucapan bernada ancaman untuk memenggal kepala Jokowi. Beberapa hari kemudian polisi menangkap Hermawan Susanto, pria yang terekam video. Ina selaku pembuat video juga dianggap bertanggung jawab atas video itu dan dibawa ke pengadilan.

Dalam pertimbangan,  majelis menganggap Ina tidak mengenal sosok pria yang ada di video pengancam memenggal kepala Jokowi yang kemudian diketahui bernama Hermawan Susanto. Perekaman itu juga dianggap tidak sengaja karena saat itu Ina mengarahkan ponsel pintarnya ke arah sekitar, tidak secara khusus merekam ucapan Hermawan.

Ina mengakui di persidangan telah merekam dan membagikan/mengirimkan video hasil rekaman kepada sejumlah koleganya. "Terdakwa tidak mengenal laki-laki tersebut dan sadar kata-kata yang diucapkan itu tidak pantas, terdakwa mengirim video tersebut ke famili hanya ingin memberitahukan kepada teman-teman bahwa terdakwa sudah ada di bawaslu bahwa terdakwa asal mengeshare semua video, foto dan tidak memilah-milah foto," terang majelis dalam pertimbangannya.

Setelah melihat fakta persidangan, majelis berkesimpulan tidak ada satu pun fakta persidangan yang menyatakan terdakwa melakukan perbuatan atau berhubungan dengan perbuatan terkait dengan unsur pemerasan dan ancaman untuk yang bersifat materiil sebagaimana disebut dalam KUHP sehingga majelis hakim berkesimpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa tentang penerapan pasal yang didakwakan.

Majelis merujuk Penjelasan UU ITE yang didakwakan kepada Ina, menekankan alasan perubahan UU No. 11 Tahun 2008. Tujuan perubahan Pasal 27 ayat (4) adalah agar ada harmonisasi UU ITE dengan pidana materiil yang sebelumnya sudah diatur. Majelis berpandangan sangat beralasan latar belakang Pasal 27 ayat (4) UU ITE mengacu pada norma dalam Pasal 368 dan 369 KUHP. Oleh karena itu harus dilihat terlebih dahulu apa yang dimaksud pemerasan dan mengancam yang ada dalam unsur Pasal 27 ayat (4) UU ITE dengan pemerasan dan mengancam yang ada dalam Pasal 368 dan 369 KUHP.

Pasal 27 ayat (4) UU ITE menyebutkan: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman." Apabila melanggar Pasal ini,  maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait