Lembaga Antikorupsi di Era Orde Baru
Senjakala Lembaga Antikorupsi di Indonesia

Lembaga Antikorupsi di Era Orde Baru

UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Korupsi lahir pada era Orde Baru. Rekomendasi lembaga yang dibentuk bergantung pada political will pemegang kekuasaan.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Surat diplomatik bersifat rahasia bertajuk ‘Indonesia After Soekarno’ bertarikh 22 Mei 1967, mengungkap tentang janji Soeharto untuk menangani korupsi yang diduga merajalela di era presiden sebelumnya. Penangkapan 15 menteri tak semata-mata atas dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa Gerakan 30 September, tetapi juga karena kehidupan sebagian dari pejabat bermewah-mewah. Peradilan atas eks Gubernur Indonesia, Jusuf Muda Dalam, mengungkap sisi kelam keuangan negara dan praktik korupsi di pemerintahan.

 

Untuk mencegah dugaan korupsi itu, pada awalnya ada upaya yang menjanjikan. Selaku Menteri Panglima Angkatan Darat dan Wakil Perdana Menteri Bidang Pertahanan dan Keamanan, Soeharto membentuk Tim Pengawasan Keuangan Negara (Pekuneg) pada 30 April 1966. Dipimpin Mayjend Suryo, Tim ini menaruh perhatian pada pencegahan korupsi.

 

Dilantik sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia pada Maret 1967, Soeharto harus mengatasi krisis ekonomi, politik, dan pemulihan keamanan. Korupsi juga menjadi salah satu yang menjadi perhatiannya seperti tertuang dalam pidato kenegaraannya pada 16 Agustus 1967. Soeharto mengkritik Orde Lama yang dia sebut tidak mampu memberantas korupsi. Sebagai tindak lanjut pidato itu, Soeharto membentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 228 Tahun 1967. Ketua TPK adalah Jaksa Agung. Penasehatnya Menteri Kehakiman, Kapolri, dan semua Kepala Staf Angkatan.

 

Penunjukan Jaksa Agung tak lepas dari perubahan kebijakan setelah lahirnya UU No. 15 Tahun 1960 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam peraturan ini, Jaksa Agung adalah bagian dari eksekutif. Ini berbeda dari periode 1945-1959 yang menempatkan Jaksa Agung pada Mahkamah Agung.

 

Ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di era Orde Baru tak lepas dari pesimisme terhadap efektivitas UU No. 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Yudi Kristiana, seorang jaksa yang pernah bertugas di KPK, menuliskan dalam bukunya, Independensi Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi (2006), alasan-alasan tidak efektifnya UU Darurat dimaksud. Pertama, tidak adanya kesebandingan antara jumlah kasus yang ditemukan masyarakat dan jumlah yang diselesaikan melalui pengadilan. Kedua, perkara yang sampai ke pengadilan umumnya hanya berskala kecil, baik pelaku maupun jumlahnya. Sementara dugaan korupsi para pejabat cenderung tidak jelas ujung pangkal penanganannya. Ketiga, dugaan korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah dan kejaksaan sangat bergantung pada political will Pemerintah.

 

Maka, ketika Presiden Soeharto menjanjikan pemberantasan korupsi, legislatif memberikan dukungan besar. Hasilnya antara lain pembentukan UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun sebelum Undang-Undang ini lahir Soeharto lebih dahulu membentuk TPK yang bertugas membantu pemerintah untuk memberantas korupsi secepat-cepatnya dan setertib-tertibnya. Tim ini berwenang melakukan tindakan preventif (seperti memberikan saran atas tindakan administratif), dan represif (seperti membawa tersangka ke pengadilan).

 

Baca:

 

Dari TPK ke Komisi Empat

Koran Merdeka edisi 4 Januari 1970 memuat berita ‘keberhasilan’ yang dicapai TPK setelah dua tahun berdiri. Tim berhasil menyelesaikan 177 kasus korupsi, dan 144 di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sisanya, 37 kasus sedang dalam proses. Kasus yang berhasil diungkap antara lain dugaan korupsi senilai Rp4,8 miliar yang dilakukan Siswadji, Deputi Kapolri, beserta beberapa perwira Polri yang bertugas di bagian keuangan; dugaan korupsi di Bulog yang menyerat nama Budiadji, dan kasus korupsi senilai 14 miliar yang melibatkan Endang Widjaja, petinggi PT Jawa Building.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait