Politisi Muda Uji Syarat Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah
Berita

Politisi Muda Uji Syarat Batas Usia Pencalonan Kepala Daerah

Majelis meminta agar permohonan mengurai kedudukan hukum secara jelas dihubungkan dengan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Sejumlah politisi muda yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2020 mendatang melayangkan uji materi aturan syarat batas usia untuk maju dalam pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah politisi muda yakni Tsamara Amani (PSI), Faldo Maldini dan Dara Adinda Kesuma Nasution (Gerindra) dan Cakra Yudi Putra (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).

 

Kuasa Hukum Para Pemohon Rian Ernest menilai berlakunya Pasal 7 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) terkait batas usia yang boleh mengikuti pilkada telah mereduksi sifat “demokratis” dalam pemilu/pilkada. Aturan itu berakibat menghalangi golongan muda ikut dari kontestasi pilkada dan rakyat sendiri tidak dapat bebas memilih kandidat dari golongan muda.

 

Adanya aturan itu bisa ditafsirkan seolah-olah golongan muda dibawah umur 25 tahun dipastikan tidak mampu memimpin sebaik golongan usia yang lebih tua,” ujar Rian Ernest dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Rabu (16/10/2019). Baca Juga: MK Diminta Perketat Syarat Mantan Terpidana Nyalon Kepala Daerah

 

Selengkapnya Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menyebutkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... e. berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

 

Rian menilai Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada itu bertentangan dengan UUD 1945 Tahun 1945. Kalaupun Pasal 28J UUD 1945 memuat pembatasan hak warga negara, tetapi dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

 

Selain itu, Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada tidak konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang lain yang mengatur batas usia dewasa seseorang. Misalnya, dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah mengatur syarat seseorang bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota adalah 21 tahun. Demikian pula, Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatakan bahwa setelah umur 21 tahun dianggap sudah dewasa.  

 

Menurut Rian, hak Para Pemohon tersebut sejalan dengan prinsip dalam Universal Declaration of Human Rights yang dalam Pasal 21 ayat (1) disebutkan Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintah negerinya sendiri, baik secara langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas”. Sedangkan Pasal 21 ayat (2)-nya disebutkan “Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait