Perlindungan Lingkungan Hidup dan SDA Diperkirakan Makin Suram
Utama

Perlindungan Lingkungan Hidup dan SDA Diperkirakan Makin Suram

Produk legislasi dan regulasi masih ada yang kontra produktif dengan perlindungan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) yang lebih melindungi kepentingan korporasi. Komitmen pemerintah menegakan hukum, melaksanakan dan mendorong eksekusi putusan pengadilan sangat lemah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: RES

Sejumlah organisasi masyarakat sipil meragukan komitmen pemerintah dan DPR periode 2019-2024 dalam melindungi dan membenahi tata kelola lingkungan hidup serta Sumber Daya Alam (SDA). Keraguan itu terlihat dari proses legislasi dan penyusunan regulasi yang diterbitkan pemerintah dan DPR beberapa waktu terakhir. Sebab, substansinya memberi ruang yang besar alih fungsi hutan dan lahan untuk kepentingan bisnis (korporasi).

 

Direktur Eksekutif ICEl Henri Subagiyo mencatat sedikitnya ada 5 RUU dan peraturan pemerintah yang melemahkan perlindungan lingkungan hidup. Pertama, RUU Perkelapasawitan. Menurut Henri, RUU ini akan meningkatkan ekstensifikasi perkebunan yang berpotensi meningkatkan konflik tenurial dan lingkungan. Kedua, RKUHP, selain memuat ketentuan yang bisa menjerat aktivis HAM dan lingkungan hidup, RUU ini melemahkan pidana yang menjerat korporasi.

 

Henri menerangkan seharusnya pidana bagi korporasi diperkuat, sehingga yang dijerat bukan saja struktur pengurus, tapi juga badan hukumnya serta pengendali korporasi yang berada di luar struktur korporasi. Selain itu, korporasi induk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anak perusahaannya. “Misalnya jika lahan konsesi anak perusahaan terbakar, maka harus dikejar pidananya sampai ke tingkat induk perusahaan,” kata Henri dalam diskusi di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Baca Juga: 5 RUU Ini Berpotensi Ancam Kedaulatan Rakyat

 

Ketiga, RUU Pertanahan. Henri menilai RUU Pertanahan ini meningkatkan penguasaan tanah secara berlebihan dan kurang mempertimbangkan fungsi lingkungan dalam tata kelola pertanahan. Keempat, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). PP OSS tidak memposisikan analisis dampak lingkungan (amdal) sebagai pertimbangan dalam menerbitkan izin lingkungan.

 

Mekanisme OSS mengutamakan izin berbasis komitmen ketimbang syarat amdal. Mekanisme OSS menempatkan investasi dalam ketidakpastian hukum lingkungan dan sosial. Padahal, amdal penting karena membuka ruang untuk partisipasi masyarakat. Sekedar informasi belum lama ini ICEl dan organisasi masyarkat sipil lainnya telah mengajukan uji materi PP OSS ke Mahkamah Agung (MA). Kini, tinggal menunggu putusan Majelis MA.

 

Keempat, PP No.13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Henri menilai beleid ini memberi keistimewaan untuk pembangunan yang masuk kategori proyek strategis nasional. Pasal 114A PP No.13 Tahun 2017 memberi ruang bagi pembangunan proyek strategis untuk menyimpangi RTRW daerah atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atas dasar rekomendasi menteri tanpa parameter yang jelas.

 

Henri juga menyayangkan revisi UU KPK yang substansinya melemahkan KPK secara kelembagaan. Padahal, pelemahan KPK akan mengancam semua sektor termasuk tata kelola lingkungan hidup dan SDA. Menurut Henri, banyak persoalan korupsi yang terjadi di sektor lingkungan hidup dan SDA yang dampaknya sudah pasti akan merugikan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait