Hattrick Kedua KPK, OTT dalam Waktu Hampir Bersamaan
Berita

Hattrick Kedua KPK, OTT dalam Waktu Hampir Bersamaan

KPK juga melakukan pengembangan terhadap dua perkara yang telah diproses sebelumnya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Walikota Medan Dzulmi Eldin (kemeja putih) digiring petugas KPK setelah yang bersangkutan terkena OTT. Foto: RES
Walikota Medan Dzulmi Eldin (kemeja putih) digiring petugas KPK setelah yang bersangkutan terkena OTT. Foto: RES

Dari Senin (14/10) hingga Rabu dini hari (16/10) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tiga penangkapan berturut-turut terhadap oknum pejabat negara yang melakukan korupsi. Dua orang diantaranya merupakan kepala daerah, dan satu orang lainnya merupakan kepala balai.

KPK mengumumkan penangkapan para pejabat itu secara terpisah. Penahanan Bupati Indramayu diumumkan Selasa (15/10) malam, sementara dua OTT lainnya ditambah dua perkara lain yang merupakan pengembangan disampaikan ke publik pada Rabu (16/10) menjelang dini hari.

Pengumuman para tersangka pada Rabu, juga tidak seperti biasa yang dihadiri satu orang pimpinan. Kali ini, konferensi pers dihadiri empat pimpinan yaitu Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata dan Saut Situmorang. Hanya Laode M Syarif yang tak hadir karena sedang diluar kota.

Kepala daerah pertama yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah adalah Bupati Indramayu, Supendi. Dalam penangkapan itu, Supendi bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu, Omarsyah; Kabid Jalan Dinas PU, Wempy Triyono serta seorang pengusaha bernama Carsa AS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Dinas PU.

KPK menduga Supendi sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek di Indramayu, setidaknya sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta. Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono diduga juga beberapa kali menerima uang dari Carsa. Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

(Baca juga: OTT Kepala Daerah, Antara Kritik dan Apresiasi).

Supendi tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total uang yang diterima dari Carsa sebesar Rp200 juta.

Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp350 juta dan sepeda. Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa. "Uang yang diterima OMS (Omarsyah) dan WT (Wempy Triyono) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa (15/10), malam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait