Mengevaluasi Pelaksanaan OSS
Setahun OSS

Mengevaluasi Pelaksanaan OSS

Sejatinya, dengan OSS investor diharap merasa lebih nyaman, lebih jelas, dan lebih pasti dalam soal perizinan berusaha.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kemudahan izin berusaha. Kalimat ini sering dilontarkan Presiden Joko Widodo setiap kali membicarakan masalah ekonomi dengan para menterinya. Begitu pun halnya dengan pejabat daerah bahwa mengurus perizinan berusaha tidak perlu bertele-tele.

 

Zaman serba cepat dengan perkembangan teknologi yang pesat seakan menghapus dikotomi negara besar mengalahkan negara kecil atau negara kuat mengalahkan negara lemah, tetapi negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat.

 

Kecepatan yang dimaksud Jokowi adalah kecepatan dalam bertindak dan melayani, terutama dalam bidang investasi. Perlu dicatat, kontribusi investasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus meningkat. Artinya, investasi merupakan komponen paling penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemerintah berupaya mereformasi perizinan berusaha untuk memperbaiki iklim investasi.

 

Tepatnya pada Senin 9 Juli 2018, apa yang diharapkan Presiden Jokowi terwujud. Di hari itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) untuk mengubah sistem registrasi usaha di Indonesia. Meskipun OSS memiliki tujuan yang sama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yakni mempercepat layanan perizinan usaha, OSS dioperasikan secara terpusat dan tidak secara lokal seperti pada PTSP.

 

Di bawah sistem baru ini, penerbitan SIUP dan TDP tidak lagi di bawah yurisdiksi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu—keduanya sekarang dapat dilakukan melalui OSS. Selain itu, sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu menyelaraskan sistemnya dengan OSS melalui pemberian izin yang hanya diterbitkan secara lokal, seperti surat izin mendirikan bangunan dan izin lokasi yang merupakan syarat penerbitan SIUP.

 

Pelaksanaan OSS sendiri diatur PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan adanya sistem OSS investor diharap merasa lebih nyaman, lebih jelas, dan lebih pasti dalam soal perizinan berusaha. 

 

Niat pemerintah memangkas alur birokrasi perizinan berusaha bisa dibilang sangat baik. Pasalnya, pelaku usaha merasa prosedur perizinan yang ada selama belum ada OSS, terkesan berbelit-belit. Mulai dari persoalan duplikasi aturan hingga lambatnya proses perizinan masih menjadi kendala yang kerap dihadapi pelaku usaha. Komitemen dari pemerintah memang ada, namun praktiknya masih belum optimal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait