​​​​​​​Belajar dari Pengalaman Masa Lalu
Fokus

​​​​​​​Belajar dari Pengalaman Masa Lalu

KPK menjadi lembaga antikorupsi paling lama bertahan dalam sejarah Indonesia. Upaya untuk memperlemahnya datang dari banyak lini.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Anggota DPR 2019-2024 sudah resmi bertugas sejak mengucapkan sumpah pada 1 Oktober 2019. Salah satu tugas yang mungkin akan mereka emban ke depan adalah memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan kewenangan sebagaimana regulasi terbaru. DPR dan Pemerintah telah melakukan revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika tidak ada Peraturan Pemerintah Pengganti Pengganti Undang-Undang diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk menunda pemberlakuan, atau tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan, maka norma-norma baru dalam revisi akan mengubah wajah KPK di masa mendatang.

 

Penolakan atas revisi itu sudah dibuktikan lewat demo massif di Jakarta dan beberapa daerah di Indonesia. Aksi demonstrasi bahkan menimbulkan korban jiwa. Sebaliknya, partai-partai politik segendang sepenarian dengan pemerintah. Suara yang menganggap hasil revisi justru melemahkan KPK seperti angin lalu. KPK, sebagai lembaga antikorupsi yang akan menjadi aktor utama pelaksanaan UU hasil revisi, tak dilibatkan lagi dalam babak akhir pembahasan di Senayan.

 

Mereka yang menolak, menganggap revisi itu sebagai langkah segendang sepenarian DPR dan Presiden mereduksi kewenangan KPK. Dengan kata lain, mempreteli satu persatu kewenangan KPK, dan pada akhirnya membuat KPK mati pelan-pelan. Sebaliknya, bagi yang menyetujui revisi, upaya perubahan UU KPK dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan KPK akuntabel dan dapat diawasi.

 

Kerjasama legislatif dan eksekutif untuk melemahkan atau membubarkan suatu lembaga yang ‘mengusik ketenangan’ bukan kali ini saja terjadi. Ketika KPKPN dipercaya publik dan aktif mendorong para penyelenggara negara mengisi formulir laporan harta kekayaan, pelan tapi pasti nyawa Komisi ini dicabut secara legal. Caranya, membuat klausula dalam RUU KPK yang mengharuskan KPKPN melebur ke Komisi baru yang akan dibentuk kala itu. KPK resmi berdiri dan KPKPN bubar.

 

Pengalaman di era KPKPN itu adalah salah satu penggalan sejarah lembaga antikorupsi di Indonesia. Seperti kata-kata Bung Karno yang terkenal: Jangan sekali-kali melupakan sejarah (Jas Merah). Banyak cara yang dilakukan untuk membuat lembaga antikorupsi tak berdaya di hadapan kekuasaan. Mulai dari tak memberikan dukungan politik, staf dan finansial, hingga mempreteli kewenangan yang dimiliki lembaga.

 

Kini, KPK menghadapi ujian yang nyaris sama. Kewenangan lembaga ini dipreteli, meskipun dalam bahasa anggota DPR dan Pemerintah, KPK ‘dikuatkan’, bukan dilemahkan. Sejumlah elemen masyarakat sudah mengajukan pengujian terhadap UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi. Judicial review merupakan opsi lain di luar penerbitan Perppu atau melakukan legislative review.

 

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait