Setahun OSS di Mata User
Fokus

Setahun OSS di Mata User

Untuk menyamakan perspektif antar kementerian dengan OSS, termasuk dengan daerah, pemerintah perlu melakukan evaluasi berkala demi penyempurnaan sistem OSS.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: DIT
Ilustrasi: DIT

Kehadiran OSS melalui PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Sistem Submission (OSS) telah memberikan nafas baru dalam meringkas birokrasi perizinan satu pintu. Implementasinya pun dijanjikan akan menggunakan sistem auto-approval antara sistem pada perizinan di setiap sektor dengan sistem OSS, walaupun belum sepenuhnya berlaku. Harapannya, OSS betul-betul ampuh memangkas praktik pungutan liar dalam pengurusan birokrasi perizinan baik di tingkat pusat maupun daerah.

 

Berbagai penyempurnaan terus diupayakan mulai dari pemindahan pengelolaannya dari Kemenko Perekonomian ke BKPM hingga pembaharuannya dari versi 1.0 menjadi 1.1, disamping memang BKPM telah lebih dulu menyelenggarakan sistem serupa OSS (SPIPISE) yang kerap dinilai lebih baik ketimbang sistem OSS yang saat itu digunakan Kemenko. Akhirnya, pada 2 Januari 2019, pelayanan konsultasi OSS secara resmi diserahterimakan kepada BKPM. Kemudian disusul dengan penyerahan resmi pengelolaan sistem OSS pada 1 Maret 2019. 

 

BKPM mencatat, selama kurun waktu 9 Juli 2018 sampai 29 Agustus 2019, jumlah registrasi akun OSS mencapai 704.084 atau rata-rata 1.688 per hari. Aktivasi akun mencapai 654.889 atau rata-rata 1.570 per hari. Izin usaha yang terbit sebanyak 559.993 atau rata-rata 1.342 per hari. Ada pun, izin komersial atau operasional mencapai 449.603 atau rata-rata 1.078 per hari.

 

Menyegarkan ingatan, sejak berlakunya PP OSS memang izin prinsip penanaman modal telah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Impor (API). Tidak hanya itu, PP ini juga mengakibatkan Kementerian dan Pemerintah Daerah tidak lagi berwenang menerbitkan izin yang terdapat dalam lampiran PP a quo. Sekalipun demikian, Perizinan sektor di Kementerian dan Pemda tetap diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha sebagai prasyarat diterbitkannya izin tetap.

 

Setelah memperoleh NIB, setidaknya ada 6 jenis izin yang diajukan melalui OSS, yakni Izin Usaha, Izin Komersial (Izin Operasional), Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk Izin usaha sendiri, terbagi menjadi tiga jenis yakni Izin Usaha Perdagangan (vide; Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014), Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Sektoral yang diatur masing-masing sektor, seperti Izin Usaha Pariwisata yang diatur melalui Pasal 15 UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata.

 

Hukumonline.com

Sumber: BKPM

 

Lantas, bagaimana user menanggapi setahun pelaksanaan OSS? Konsultan Perizinan Perusahaan Easybiz, Andrey, mengapresiasi perbaikan sistem OSS yang tergolong cepat, utamanya setelah pengelolaan OSS berpindah ke BKPM. “Sekalipun awal-awal penerapan OSS ‘ngebingungin’, koneksinya tak bagus, tapi sekarang sudah lumayan,” ujarnya.

 

(Baca: Sejumlah Hambatan yang Perlu Disempurnakan dalam OSS)

 

Wajar saja, katanya, BKPM butuh 10 tahun untuk mengembangkan sistem online-nya (SPIPISE), sehingga Ia pun memaklumi waktu yang dibutuhkan OSS untuk terus disempurnakan. Sejak pindah ke BKPM, katanya, mungkin karena sudah ada contoh dasar dan konsep OSS hampir sama dengan SPIPISE maka perbaikan OSS terasa lumayan cepat. Sekalipun begitu, Andrey mempunyai catatan tersendiri atas beberapa kekurangan OSS yang masih dirasakannya sebagai user hingga saat ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait