5 Isu Pokok dalam UU Kehutanan
Berita

5 Isu Pokok dalam UU Kehutanan

Kasus karhutla jadi pemantik untuk merevisi UU Kehutanan. Indonesia membutuhkan regulasi tegas dan mengikat semua pihak dalam upaya pencegahan karhutla dan perlindungan masyarakat hukum adat di sekitar kawasan hutan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana RDPU Komite II DPD di Kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (21/10). Foto: RFQ
Suasana RDPU Komite II DPD di Kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (21/10). Foto: RFQ

Kasus kebakaran hutan (Karhutla) yang terjadi berbagai daerah di Indonesia menjadi sorotan banyak pihak termasuk negara tetangga. Sebab, dampak asap akibat karhutla mencemari udara sekitarnya dan jutaan anak terkena penyakit saluran pernapasan. Sementara penegakan hukum seolah tak berdaya. Kondisi ini dapat menjadi momentum untuk merevisi UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

 

Harapan ini disampaikan Ketua Umum Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) Dradjad H Wibowo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Komplek Gedung Parlemen, Senin (21/10/2019). “Saya betul-betul mohon, tolong ini (Revisi UU Kehutanan) dijadikan isu di DPD,” ujarnya.

 

Dradjad berpendapat penting didorong untuk merevisi UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebab, muatan materi UU Kehutanan ini sebagian sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian. Termasuk merevisi penanganan Karhutla agar menjadi lebih spesifik.“Tapi, sambil revisi UU Kehutanan berjalan, pemerintah tetap terus berupaya mengambil tindakan mengatasi karhutla ini,” pintanya.

 

Dia menilai penanganan karhutla terlampau menekankan pada penegakan hukum seolah hanya pencitraan semata. Sebab faktanya, semua pelaku yang diproses secara hukum hanya sebagian kecil yang berlanjut ke pengadilan. “Karena lebih ke arah pencitraan itu akhirnya jadi agak kurang efektif. Tapi, bukan penegakan hukum tidak perlu, itu sangat penting,” ujarnya.

 

“Semestinya, penegakan hukum terhadap kasus karhutla secara sengaja (kriminal) berlaku terhadap siapapun tanpa pandang bulu terlepas motifnya karena ingin membuka lahan perkebunan atau pertanian.”

 

Guru Besar Kebijakan Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Hariadi Kartodihardjo menyarankan penegakan hukum terhadap kasus karhutla mesti diefektifkan agar menimbulkan efek jera. Aparat penegak hukum harus bekerja sama dengan para pemangku kepentingan agar bisa bersikap tegas tanpa pandang bulu untuk menindak para pelaku karhutla.

 

Menurut Prof Hariadi, ada lima isu pokok dalam revisi UU Kehutanan. Pertama, kawasan hutan. Sejak 2005, terdapat delapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah isi UU Kehutanan terutama mengenai kawasan hutan. Seperti definisi/batasan kawasan hutan, hak menguasai negara yang meliputi hak individual termasuk pengelolaan tambang di kawasan hutan lindung.

Tags:

Berita Terkait