Kewenangan Dewan Pengawas KPK Disebut Lampaui Batas Pengawasan
Berita

Kewenangan Dewan Pengawas KPK Disebut Lampaui Batas Pengawasan

Karena Dewan Pengawas KPK memiliki kewenangan mengeluarkan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang notabene bukan aparat penegak hukum.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan pengujian UU tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).  Permohonan perkara yang diregistrasi dengan No. 57/PUU-XVII/2019 ini diajukan 190 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia diantaranya Muhammad Raditio Jati Utomo; Deddy Rizaldy Arwin Gommo; Putrida Sihombing; dkk.

 

Di hadapan Majelis Panel yang diketuai Anwar Usman, Para Pemohon menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan sesuai dengan nasihat Majelis dalam sidang pendahuluan sebelumnya. Para Pemohon memperbaiki sejumlah alasan mengenai pengaturan terkait eksistensi Dewan Pengawas KPK yang dinilai melemahkan fungsi penindakan KPK yang sudah dilakukan selama ini.   

 

Namun, sebelum menyampaikan materi perbaikan permohonan, Kuasa Hukum Para Pemohon Zico Leonard Djagardo Simajuntak mempertanyakan kejanggalan perkara ini lantaran MK memajukan jadwal sidang pendahuluan 10 hari lebih awal dari yang sudah dijadwalkan. “Sebelumnya perkara yang kita ajukan ini sudah terjadwal pada 9 Oktober, tetapi jadwal sidang pendahuluan dimajukan menjadi 30 September,” kata Zico dalam sidang perbaikan di ruang MK Jakarta, Senin (21/10/2019).

 

Dia melanjutkan sidang perbaikan permohonan seharusnya dijadwalkan pada 23 Oktober, tetapi kembali dimajukan pada Senin 21 Oktober. Sementara Perubahan UU KPK baru diberi nomor pada tanggal 17 Oktober 2019. Dan perbaikan permohonan harus suda disampaikan pada 14 Oktober 2019. (Baca Juga: Kemungkinan Nasib Uji Materi RUU KPK)

 

Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK melaksanakan tata cara persidangan sudah sesuai hukum acara MK. Namun, nanti keberatan yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, MK akan memberikan penilaiannya. “Saat ini, tugas Para Pemohon menyampaikan materi perbaikan permohonannya. Biar nanti Mahkamah yang menilainya,” kata Enny.

 

Saat pembacaan materi perbaikan permohonan, Para Pemohon menilai Dewan Pengawas KPK merupakan paradoks yang justru melemahkan pemberantasan (penindakan) korupsi. Pembentukan Dewan Pengawas dalam struktur KPK oleh Pembentuk UU sebagai pengawasan terhadap KPK seharusnya tidak memiliki kewenangan yang absolut (super body, red).  

 

“Kewenangan Dewan Pengawas KPK telah melampaui batas pengawasan karena Dewan Pengawas memiliki kewenangan mengeluarkan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Hal ini di luar batas sistem pengawasan karena (sebenarnya) Dewan Pengawas bukanlah aparatur penegak hukum,” dalihnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait