Presiden Jokowi Diingatkan Pembenahan Sektor Hukum dan HAM
Berita

Presiden Jokowi Diingatkan Pembenahan Sektor Hukum dan HAM

Pertumbuhan ekonomi bakal terkendala jika pemerintah tidak menghitung/memperhatikan aspek rule of law dan perlindungan HAM.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat diwawancarai awak media usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024. Foto: RES
Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat diwawancarai awak media usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024. Foto: RES

Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, baru saja dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 Minggu (20/10/2019) kemarin di gedung DPR/MPR. Saat pelantikan, Presiden Jokowi menyampaikan pidato politiknya yang umumnya menitikberatkan pada pembangunan sektor ekonomi.

 

Meski bidang penyederhaan regulasi sempat disinggung, tapi belum menyentuh target pembenahan sektor hukum secara keseluruhan termasuk tak menyinggung perlindungan-pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Padahal, pembenahan sektor hukum menjadi bagian hulunya mengatasi berbagai persoalan bangsa yang seharusnya menjadi bagian dari prioritas kerja pemerintahan Jokowi periode kedua.

 

Pandangan itu disampaikan Direktur Eksekutif Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju. Dia menilai jaminan pembenahan hukum dan perlindungan HAM mutlak harus ada dalam menopang pertumbuhan ekonomi yang menekankan pada pengentasan kemiskinan mendekati angka nol persen pada 2045.

 

“Jaminan pembenahan/reformasi hukum dan perlindungan HAM menjadi kondisi mutlak dalam menciptakan ekosistem politik dan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi,” kata Anggara saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2019). Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Tuntaskan Enam Agenda HAM

 

Ditegaskan Anggara, pidato Presiden Jokowi saat pelantikan sama sekali tidak menyinggung pentingnya membangun negara hukum yang demokratis dan bagaimana memperkuat jaminan pemenuhan HAM yang diamanatkan konstitusi. Padahal, menurutnya mendorong pembangunan ekonomi, pembangunan negara hukum adalah condition sine qua non bagi terwujudnya kepastian hukum untuk memudahkan usaha dan investasi di Indonesia.

 

“Indonesia adalah negara hukum dan aspek terpenting negara hukum adalah jaminan HAM. Presiden semestinya meletakkan pembangunan negara berdasar hukum (rule of law) sebagai prioritas pertama pemerintahannya,” lanjutnya.

 

Anggara mengingatkan pertumbuhan ekonomi bakal terkendala jika pemerintah tidak menghitung/memperhatikan aspek rule of law dan perlindungan HAM. Untuk itu, masalah reformasi hukum dan perlindungan HAM seharusnya menjadi perhatian serius Presiden Jokowi, khususnya ketika presiden menyusun langkah-langkah strategis mendorong pertumbuhan ekonomi negara.

Tags:

Berita Terkait