Tiga Penggerak Utama Perubahan Dunia Advokat
Utama

Tiga Penggerak Utama Perubahan Dunia Advokat

Disrupsi informasi akibat perkembangan teknologi sangat mempengaruhi pelayanan jasa hukum.

Oleh:
Muhammad Yasin/Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi dampak teknologi terhadap jasa-jasa hukum. Ilustrator: HGW
Ilustrasi dampak teknologi terhadap jasa-jasa hukum. Ilustrator: HGW

Sejak beberapa tahun terakhir, telah terjadi perubahan dalam pelayanan jasa-jasa hukum oleh advokat. Perkembangan dalam beberapa tahun terakhir bahkan lebih cepat terjadi dibanding dua abad sebelumnya. Gagasan tentang artificial intelligence (AI) telah membayangi imajinasi pada inovator lintas profesi, mulai dari perusahaan besar hingga level mahasiswa. Kondisi ini juga berpengaruh pada dunia lawyer alias advokat.

Pandangan tentang perubahan dunia advokat itu banyak dibahas Richard Susskind, seorang penulis profesional asal Inggris yang menggeluti dunia para lawyer. Menurut Susskind, ada tiga penggerak atau pembawa perubahan di dunia advokat. Pertama, apa yang ia sebut sebagai the more-for-less challenge. Kedua, liberalisasi (liberalization). Ketiga, perkembangan teknologi informasi (technology).

Klien suatu firma hukum sangat bervariasi, mulai dari perseorangan hingga perusahaan besar multinasional. Meskipun tipe klien bervariasi, mereka tak bisa lagi dilayani dengan cara-cara tradisional. Kini, ada tantangan besar yang harus dihadapi, dan telah membawa perubahan pada dunia advokat. Prinsipnya, firma hukum dihadapkan pada prinsip memberikan sebanyak mungkin jasa hukum dengan biaya yang sedikit. Susskind menyebutnya deliver more legal services at less cost.

(Baca juga: Mau Jadi Advokat? Simak Pendapat Para Ahli di PKPA Hukumonline).

Seperti tertuang dalam karyanya, Tomorrow’s Lawyers, Introduction to Your Future, Suskind telah merangkum pandangan sejumlah counsel tentang masalah apa yang mereka hadapi. Misalnya, mereka di bawah tekanan untuk mengurangi jumlah lawyer di dalam tim; dan diminta pimpinan firma untuk mengurangi biaya-biaya keluar. Sussskind yakin bahwa the more-for-less challenge (lebih banyak jasa yang diberikan dengan sedikit biaya) akan menjadi tiang penyangga jasa hukum pada dekade mendatang.

Pengaturan tentang advokat tidak sama di semua negara. Ada perbedaan tertentu, misalnya apakah negara mengatur sepenuhnya dunia advokat. Di negara lain, mungkin saja ada aturan yang membatasi advokat memberikan jasa hukum di bidang tertentu. Di Indonesia, kasus pengacara yang diizinkan di Pengadilan Pajak, dapat dijadikan contoh. Liberalisasi sulit dibendung dalam layanan jasa hukum.

Teknologi sudah merambah kemana-mana, termasuk ke ruang-ruang firma hukum. “It is impossible to avoid the technology tidal wave,” tulis Susskind dalam bukunya. Gelombang teknologi tak mungkin dihindari advokat.

Sekarang, penggunaan teknologi di firma hukum sudah menjadi kebutuhan primer. Teknologi telah mengubah dunia kepengacaraan secara radikal, termasuk di Indonesia. Penggunaan media sosial oleh advokat dan firma hukum mengubah wajah pelayanan jasa hukum. Teknologi juga mengubah bentuk pelayanan dari satu orang melayani satu klien (one-to-one menjadi satu lawyer untuk beberapa klien sekaligus (one-to-many).

Tags:

Berita Terkait