Jaksa Agung ST Burhanuddin Diragukan Independensinya
Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin Diragukan Independensinya

Karena memiliki relasi politik dan kekeluargaan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Sgp
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Sgp

Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan 34 nama menteri yang duduk di Kabinet Indonesia Maju. Dari 34 nama itu, terdapat beberapa nama yang ditempatkan di kementerian/lembaga yang mengurusi bidang hukum. Seperti, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tetap dijabat Yasonna H Laoly; Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan dijabat Mohammad Mahfud MD; dan Kejaksaan Agung dijabat ST Burhanuddin.      

 

Tentu nama dan latar belakang Yasonna dan Mahfud MD tidak asing lagi di mata publik. Namun, nama ST Burhanudin agak asing di mata publik. Meskipun berasal dari pejabat karier Korps Adyaksa yang pensiun sejak 2014 lalu, nama Burhanuddin mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Pasalnya, TB Burhanuddin merupakan adik kandung TB Hasanudin, anggota DPR sekaligus mantan Ketua DPD PDIP Jawa Barat.

 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga penunjukan Burhanuddin sebagai Jaksa Agung lantaran kedekatan dengan tokoh/pengurus partai. Sebab, Burhanuddin merupakan adik kandung TB Hasanuddin yang notabene anggota DPR sekaligus mantan Ketua DPD PDIP Jawa Barat.

 

“Kami menyayangkan pilihan Yang Mulia Paduka Presiden Jokowi terhadap Burhanuddin karena berbau politik. Ini (seolah) mengulang kembali pemilihan Jaksa Agung periode sebelumnya (HM Prasetyo dari Nasdem, red),” ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2019). Baca Juga: Jokowi Tunjuk ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung, Ini Profilnya

 

Boyamin menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) periode 2014-2019 saja terasa kental aroma kepentingan politiknya yang mengakibatkan Korps Adhyaksa terkesan tidak mandiri dalam penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi. “Karena itu, MAKI meragukan independensi Jaksa Agung yang baru, bisa mampu menegakan hukum secara mandiri dan independen lepas dari kepentingan politik,” ujarnya.

 

Dia mensinyalir Kejagung di bawah kepemimpinan TB Burhanuddin dalam lima tahun ke depan tak akan ada gebrakan mengejutkan dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Penanganan korupsi akan lebih cenderung dengan mekanisme penyelesaian administrasi dengan pola Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), yang mengedepankan pengembalian kerugian negara dan mengeyampingkan proses pidana.

 

Jika demikian, indeks persepsi korupsi sulit mengalami kenaikan di atas angka 4. Sementara Indonesia saat ini berada di level 3,7. “Kita berharap Jaksa Agung baru lebih progresif dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi serta tidak tersandera kepentingan politik,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait