PSHK: Pemerintahan Jokowi Jilid II, Hukum Sekedar ‘Pelumas’ Investasi
Berita

PSHK: Pemerintahan Jokowi Jilid II, Hukum Sekedar ‘Pelumas’ Investasi

PSHK berpandangan wajah Pemerintahan Jokowi Jilid II sejauh ini belum berhasil menghadirkan optimisme baru, khususnya dalam bidang hukum. Pemilihan nama Yasonna H Laoly yang merupakan politisi PDIP, untuk kembali duduk di posisi Menkumham jelas pilihan keliru.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat diwawancarai awak media usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024. Foto: RES
Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat diwawancarai awak media usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024. Foto: RES

Pidato pelantikan Presiden Joko Widodo hari Minggu (20/10) lalu serta komposisi kabinet yang diumumkan Rabu (23/10) ini menunjukkan bahwa agenda pemerintahan mengutamakan peningkatan investasi. Arah kebijakan yang ramah terhadap investasi tentu perlu didukung dengan prasyarat adanya visi yang kuat dalam aspek penegakan hukum, antikorupsi, hak asasi manusia (HAM), dan kelestarian lingkungan. 

 

“Faktanya, dalam pidato hari Minggu itu, Presiden Jokowi sama sekali tidak membahas empat aspek dasar tersebut,” ujar Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Penelitian PSHK Rizky Argama saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2019). Baca Juga: 5 Target Pemerintahan Jokowi di Periode Kedua

 

Rizky menilai Presiden hanya menyinggung persoalan regulasi dalam kaitannya dengan pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penciptaan lapangan kerja baru. Ketegasan Presiden memberi kepastian regulasi atas dua isu itu tentu merupakan langkah positif. Namun, gagasan untuk memilih instrumen omnibus law berupa RUU Pemberdayaan UMKM dan RUU Cipta Lapangan Kerja sebagai solusi haruslah disertai dengan basis bukti (data) yang ilmiah serta dapat dipertanggungjawabkan. 

 

Dia juga menilai penyebutan hukum sebatas persoalan regulasi pada dua sektor tersebut menunjukkan cara pandang yang sempit dalam memahami konsep negara hukum yang demokratis. Seolah-olah, persoalan hukum hanya sebatas pembenahan regulasi dan penyederhanaan perizinan. “Melalui dua regulasi itu, hukum dipandang sebagai ‘pelumas’ untuk memperlancar investasi,” sindirnya.  

 

Dalam pidato pelantikan itu, Presiden mengatakan pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang (UU) besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM. Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law yaitu satu UU sekaligus merevisi (mencabut/menghapus) beberapa pasal atau UU lain yang terkait, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Dan puluhan UU yang dianggap menghambat pengembangan UMKM juga langsung direvisi atau disederhanakan.

 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi dalam pidato pertamanya sebagai Presiden periode 2019-2014 menargetkan lima hal. Pertama,pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) bakal menjadi prioritas utama. Kedua, pembangunan infrastruktur di periode pertama bakal dilanjutkan pada periode kedua. Ketiga, berbagai kendala regulasi bakal disederhanakan (omnibus law). Keempatpenyederhanaan birokrasi bakal dilakukan secara besar-besaran. Kelima, transformasi ekonomi. 

 

Di sisi lain, pidato Presiden Jokowi tak sedikit pun menyasar persoalan substansif, seperti politik hukum nasional dan reformasi kelembagaan hukum. Padahal, pembentukan sistem hukum nasional, seperti pembaruan materi hukum warisan kolonial dan pemberdayaan institusi hukum, merupakan salah satu tujuan Visi dan Arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005–2025. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait