Siapa Bilang UMKM Tak Bisa Masuk Pasar Modal? Simak Penjelasan Hukumnya
Berita

Siapa Bilang UMKM Tak Bisa Masuk Pasar Modal? Simak Penjelasan Hukumnya

Jumlah UMKM dalam pasar modal masih minim. Sosialisasi harus ditingkatkan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Seminar Aspek Hukum Perkembangan Pelaksanaan Penawaran Umum UMKM yang diadakan oleh HKHPM, Rabu (23/10). Foto: MJR
Seminar Aspek Hukum Perkembangan Pelaksanaan Penawaran Umum UMKM yang diadakan oleh HKHPM, Rabu (23/10). Foto: MJR

Perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah berkembang sangat pesat saat ini. Pemerintah memperkirakan jumlah UMKM mencapai sekitar 59 juta. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus tumbuh seiring perkembangan ekonomi nasional. Sayangnya, besarnya jumlah UMKM tersebut masih jauh tersentuh dari pasar modal atau tercatat dalam Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal, dengan menawarkan sahamnya kepada publik perusahaan UMKM tersebut dapat memperoleh tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.

 

Infrastruktur berupa payung hukum untuk mendorong UMKM masuk pasar modal juga telah tersedia. Aturan penawaran umum UMKM jauh lebih sederhana dibandingkan perusahaan besar dengan aset di atas Rp 250 miliar.

 

Terdapat dua aturan yang menjadi payung hukum UMKM dalam menawarkan saham kepada publik yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK/04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah dan POJK 54/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

 

BEI juga telah memberlakukan peraturan pencatatan baru perusahaan kecil dan menengah yang ingin masuk pasar modal lewat papan akselerasi. Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-V) per 22 Juli 2019.

 

Berdasarkan aturan tersebut perusahaan yang dapat mencatatkan saham di papan akselerasi adalah perusahaan skala kecil dengan aset kurang Rp 50 miliar dan perusahaan skala menengah dengan rentang aset Rp 50 miliar- Rp 250 miliar. Selain aset, BEI juga mengatur perusahaan tersebut tidak boleh dikendalikan langsung dan tidak langsung oleh pengendali dari emiten atau perusahaan publik. Hal ini diatur agar perusahaan besar yang memiliki perusahaan kecil tidak dapat memanfaatkan pencatatan ini untuk mencari modal.

 

(Baca: PP 24/2019, Insentif dan Kemudahan Investasi untuk Usaha Mikro)

 

Emiten skala kecil dapat menyertakan laporan keuangan teraudit satu tahun terakhir atau sejak berdiri sebagai persyaratan penawaran umum. Sedangkan emiten skala menengah menyertakan audit laporan keuangan selama dua tahun terkahir atau sejak berdiri. Jangka waktu tersebut lebih singkat dibanding emiten biasaya yang harus menyertakan audit laporan keuangan untuk tiga tahun terkahir dalam efek ekuitas dan audit laporan keuangan dua tahun terakhir atau sejak berdiri untuk efek utang atau sukuk.

 

Emiten skala kecil dapat menggunakan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Sedangkan emiten skala menengah disyaratkan menggunakan SAK dalam audit laporan keuangannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait