Sejumlah Pekerjaan Rumah Besar Menanti Menteri ESDM
Berita

Sejumlah Pekerjaan Rumah Besar Menanti Menteri ESDM

Ada empat RUU di sektor energi yang belum selesai.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM. Foto: RES
Kementerian ESDM. Foto: RES

Arifin Tasrif resmi menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru, menggantikan Igansius Jonan. Rabu, (23/10), Arifin bersama sejumlah sosok yang pada hari sebelumnya telah dipanggil Presiden ke Istana Negara, resmi dilantik sebagai Menteri untuk mengisi kabinet Joko Widodo–Ma’ruf Amin.

Banyak pekerjaan rumah telah menanti Arifin di periode kedua pemerintahan Joko Widodo. Pada saat pelantikannya sebagai Menteri di Istana Negara, Presiden Joko Widodo menyebutkan sejumlah hal yang mesti dilakukan oleh Arifin sebagai suksesi Ignasius Jonan. Salah satunya merealisasikan bauran energi baru terbarukan (EBT) serta mengurangi impor migas. "Saya kira untuk tugas, merealisasikan energi baru terbarukan, untuk mengurangi impor migas dan lain-lainnya berada di bawah beliau," ujar Presiden Jokowi pada saat pelantikan Menterinya di Istana Negara, Rabu (23/10).

Saat serah terima jabatan di Kementerian ESDM, Arifin mengungkapkan salah satu tantangan utama kementerian ESDM ke depan adalah mencari jalan keluar untuk menekan deficit neraca perdagangan. "Kita saat ini mengalami current account deficit (CAD) perdagangan yang harus menjadi perhatian," ungkap Arifin.  

Tugas lain menanti Arifin seperti melanjutkan program BBM Satu Harga di 500 lokasi, peningkatan rasio elektrifikasi 100%, dan pencapaian bauran energi baru terbarukan sebesar 23% pada 2025.

(Baca juga: Perjalanan Panjang Menanti Pengesahan RUU Migas yang Terus Molor).

Di sektor hukum, pekerjaan rumah yang juga tidak kalah penting telah menanti Arifin. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar menyebutkan, setidaknya terdapat empat Rancangan Undang-Undang (RUU) di sektor energi dan sumber daya mineral yang secara sektoral menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM. Pertama, Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). RUU ini merupakan salah satu RUU yang termasuk dalam sejumlah RUU kontroversial yang ditolak pengesahaannya oleh publik akibat proses pembahasannya dikebut pada periode akhir DPR yang lalu.

Publik saat itu menilai Pemerintah dan DPR memaksakan pembahasan RUU Minerba diselesaikan secara instan, padahal banyak masalah dengan RUU Minerba. Misalnya, RUU belum mengakomodasi hak-hak masyarakat dalam usaha pertambangan, dan dugaan bahwa RUU Minerba merupakan titipan kepentingan kelompok usaha tertentu untuk melanggengkan usahanya di sektor pertambangan. Selain itu tidak kompaknya antar kementerian terhadap DIM RUU Minerba.

“Belum selarasnya pandangan Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM tentang masalah hilirisasi pertambangan. Hal ini tentunya tugas berat bagi Menteri ESDM, sehingga banyak hal yang harus dievaluasi dari substansi RUU Minerba. Diharapkan Menteri Arifin Tasrif membuka ruang partisipasi publik dan mengembalikan RUU Minerba pada koridor konstitusi dan kepentingan nasional” ujar Bisman saat dihubungi hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait