Tak Boleh Beriklan, Ini Tips Internet Marketing Buat Kantor Advokat
Utama

Tak Boleh Beriklan, Ini Tips Internet Marketing Buat Kantor Advokat

Perlu untuk mengelola situs web dan kanal media sosial dengan tepat.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Perlu strategi khusus bagi advokat untuk menggunakan media sebagai tempat memperkenalkan firma hukum. Foto: EDWIN
Perlu strategi khusus bagi advokat untuk menggunakan media sebagai tempat memperkenalkan firma hukum. Foto: EDWIN

Ada dua pasal dalam Kode Etik Advokat Indonesia yang melarang iklan dan menggunakan media massa untuk publisitas. Namun, tanpa beriklan pun pada dasarnya advokat masih bisa melakukan strategi pemasaran untuk bersaing di era digital. Diskusi Hukumonline, Kamis (17/10), bertajuk ‘Building Credible & Trustworthy Platform for Law Firm’ mengulas dua strategi internet marketing untuk kantor hukum Anda.

 

Memang, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria iklan yang dilarang itu. Penelusuran hukumonline tidak berhasil menemukannya baik dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) maupun peraturan internal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

 

Penjelasan atas larangan iklan tersebut diberikan oleh Ketua Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’, Luhut M.P.Pangaribuan kepada hukumonline. Ia adalah salah satu anggota tim penyusun Kode Etik Advokat Indonesia yang disahkan 23 Mei 2002 silam. “Konsep dasarnya advokat itu tidak boleh menjamin kemenangan atau memastikan hasil dari proses hukum. Kalau dia boleh menawarkan jasa nanti bisa tergelincir dengan menjanjikan kemenangan perkara,” kata Luhut.

 

(Baca juga: Cari Klien? Lawyer Wajib Optimalkan Strategi Online di Era Digital)

 

Sementara, Etika Pariwara Indonesia memberi definisi iklan sebagai suatu bentuk komunikasi tentang produk dan/atau merek kepada khalayak sasarannya. Tujuannya agar mereka memberikan tanggapan yang sesuai dengan tujuan pengiklan.

 

Luhut menjelaskan inti persoalan utama dari larangan beriklan di Kode Etik Advokat Indonesia adalah mencegah advokat menjanjikan kemenangan pada klien dalam suatu perkara. “Tentu etika itu kan bisa berubah sesuai perkembangan nilai baik dan buruk di masyarakat, tapi kode etik di Indonesia saat ini belum ada perubahan,” ujarnya.

 

Mengacu penjelasan tersebut, tampak bahwa masih banyak strategi pemasaran digital yang bisa dimanfaatkan oleh para advokat Indonesia. Hal ini karena strategi pemasaran tidak terbatas hanya dengan cara iklan atau menggunakan media massa. Awrago, perusahaan konsultan komunikasi sekaligus penyedia layanan solusi kreatif dan teknologi, membagikan dua tips internet marketing sekaligus branding untuk firma hukum dalam menghadapi era digital.

 

1. Miliki Situs Web yang Menyenangkan

Adieb Haryadi, co-founder dan Direktur Informasi dari Awrago mengatakan bahwa situs web menjadi cara untuk menunjukkan kredibilitas dan keunikan firma hukum. "Situs web menjadi cara firma hukum menceritakan dirinya sendiri untuk meyakinkan calon klien," katanya. Ibarat etalase di dunia digital, situs web mencerminkan identitas suatu firma hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait