Berakhir Antiklimaks, Kasus Buku Merah "Ditutup" Polisi
Berita

Berakhir Antiklimaks, Kasus Buku Merah "Ditutup" Polisi

Kepolisan menyatakan perkara buku merah tidak dilanjutkan. KPK hadir untuk mendengarkan paparan penyidik Polri.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Mabes Polri menyatakan kasus dugaan perusakan atau penyobekan Buku Merah sudah selesai setelah gelar perkara yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan tidak menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Hal itu berdasarkan keputusan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya yang menghasilkan fakta bahwa tidak ditemukan adanya perusakan catatan tersebut.

 

Buku merah yang merujuk pada barang bukti terkait kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar berupa buku tabungan atau catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik pengusaha daging Basuki Hariman. Dalam catatan itu diduga berisi nama-nama sejumlah oknum yang menerima uang dari Basuki.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui KPK diundang oleh pihak kepolisian untuk menghadiri gelar perkara kasus buku merah. Cuma, tim dari KPK hanya hadir dan mendengarkan pemaparan penyidik kepolisian karena tidak memiliki kewenangan.

 

"Tadi saya cek ke internal, di Direktorat Pemeriksaan Internal, memang ada tim KPK pada saat itu yang diundang untuk hadir pada proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polri. Namun, karena kewenangan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara itu berada pada penyidik yang ada di Polri, maka tim (KPK) yang berasal hadir cenderung sebagai pendengar," Kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10) malam.

 

Menurut Febri, penanganan kasus ini ditangani pihak kepolisian sehingga lanjut atau tidaknya perkara tersebut sepenuhnya merupakan keputusan kepolisian. "Karena kami tidak punya kapasitas untuk memutuskan pada saat itu, karena domain pokok perkara tentu berada pada penyidik (Polri)," pungkasnya. 

 

(Lihat juga: Kado Buku Merah untuk KPK)

 

Dilansir Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Mohammad Iqbal melalui siaran pers, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa gelar perkara itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, KPK, dan kejaksaan.

 

"Terkait dengan hal tersebut, kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, 31 0ktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara, yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi, serta Pengawas Internal," kata Iqbal.

Tags:

Berita Terkait