Tim Advokasi Pesimis Polri Bisa Tuntaskan Kasus Novel
Berita

Tim Advokasi Pesimis Polri Bisa Tuntaskan Kasus Novel

Meski pesimis, Tim Advokasi bakal terus melawan dan menagih penuntasan kasus Novel ini ke Presiden.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Para aktivis memberi dukungan kepada KPK dan meminta Presiden Jokowi turun tangan langsung dengan cara membentuk tim independen untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: RES
Para aktivis memberi dukungan kepada KPK dan meminta Presiden Jokowi turun tangan langsung dengan cara membentuk tim independen untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: RES

Batas waktu tiga bulan hingga akhir Oktober, Tim Teknis Polri untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta dalam penuntasan kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik senior KPK Novel Baswedan bakal berakhir. Presiden Jokowi mengaku sudah  mendapat laporan dari Tim Teknis terkait penyelidikan kasus Novel Baswedan sebelum melantik Tito Karnavian sebagai Mendagri.

 

Jokowi mengklaim telah melihat dan membaca laporan Tim Teknis Polri atas pengusutan kasus Novel Baswedan. Menurutnya, ada perkembangan baru yang akan ditindaklanjuti Kapolri yang baru. Jokowi berjanji bakal mengumumkan kasus ini jika semuanya sudah selesai.

 

Dia akan menagih perkembangan laporan pengusutan kasus ini kepada Kapolri yang baru. "Saya kira akan kejar pada Kapolri yang baru agar segera diselesaikan," kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, Kamis (24/10/2019) seperti dikutip dari Antara. Baca Juga: Mungkikah Kasus Novel Baswedan Dibawa ke Ranah Internasional

 

Menanggapi ini, Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Algiffari Aqsa mengatakan Presiden Jokowi dinilai tak memprioritaskan pengungkapan kasus Novel ini karena lebih dari dua tahun penanganan kasus ini tanpa bisa mengungkap siapa pelaku dan motif yang sebenarnya. “Presiden tidak paham dan tidak menjadikan penegakan hukum kasus Novel menjadi prioritas,” ujar Algiffari kepada Hukumonline, Jumat (25/10/2019).

 

Padahal, kata Algiffari, penyelesaian/penuntasan kasus Novel dapat membawa dampak positif kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi ke depan. Bila diperlukan, pihaknya bersama Novel bersedia memberi penjelasan secara detil kepada Presiden Jokowi. “Tak hanya kasus penyerangan Novel, juga kondisi internal KPK.”

 

Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu merasa penagihan pengungkapan kasus Novel terhadap Kapolri baru tak menjamin kasus ini bisa dibongkar secara tuntas dengan menemukan pelaku dan dalangnya. Makanya, dirinya sejak awal mendorong agar dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna membantu kepolisian membongkar kasus Novel secara tuntas.

 

“Meski Kapolri berganti, yang bertugas tetap polisi yang sama-sama gagal mengungkap kasus Novel,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait