Benang Kusut Istilah ‘Korporasi’ dalam Regulasi Perlu Segera Diluruskan
Utama

Benang Kusut Istilah ‘Korporasi’ dalam Regulasi Perlu Segera Diluruskan

Tidak nyaman bagi dunia bisnis dan rentan salah sasaran menjatuhkan hukuman pidana.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Para pembicara dalam diskusi tentang korporasi di FH UI. Dari kiri ke kanan: Ibrahim Senen, Abdul Salam, Wenny Setiawati, dan Gandjar B. Laksmana. Foto: Edwin
Para pembicara dalam diskusi tentang korporasi di FH UI. Dari kiri ke kanan: Ibrahim Senen, Abdul Salam, Wenny Setiawati, dan Gandjar B. Laksmana. Foto: Edwin

Kalangan akademisi dan praktisi hukum ekonomi merasa definisi korporasi terlalu luas. Tercatat bahwa definisinya bervariasi setidaknya di lebih dari 10 undang-undang hingga Peraturan Mahkamah Agung. Terutama dalam urusan tanggung jawab jika terjadi perkara pidana. Di sisi lain, kalangan akademisi hukum pidana melihatnya tidak menjadi masalah serius.

Wenny Setiawati, dosen hukum perusahaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengakui bahwa istilah ‘korporasi’ memang sangat membingungkan. Wenny hadir sebagai salah satu narasumber diskusi ilmiah bertajuk ‘Permasalahan Terminologi Korporasi dalam Regulasi di Indonesia: Hukum Pidana vs Hukum Perusahaan’ dalam rangka Dies Natalis FHUI, Jumat (18/10).

“Kami pengajar organisasi perusahaan juga bingung dengan sekian banyak varian definisi korporasi dalam peraturan, korporasi itu yang mana?” kata Wenny.

Unsur dari korporasi disebutkan Wenny tidak berkaitan dengan bentuk badan hukum atau bukan. Pada saat yang sama, berbagai varian definisi ‘korporasi’ ternyata tidak menegaskan bahwa korporasi harus suatu bentuk usaha dalam rangka mencari laba. Unsur yang bisa disimpulkan tentang korporasi adalah kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi. Akibatnya, yayasan dan perkumpulan pun bisa termasuk dalam wujud dari definisi korporasi.

Keruwetan definisi ini menjadi semakin bermasalah ketika berkaitan dengan tanggung jawab atas tindak pidana. Siapa yang harus menanggung beban hukuman jika dinyatakan bahwa korporasi melakukan tindak pidana?

(Baca juga: Penjatuhan Pidana Bagi Korporasi di Indonesia, Suatu Dilema).

Berbagai regulasi tindak pidana mengatur bahwa orang-orang yang menjadi pengurus korporasi termasuk pihak yang bisa dihukum atas nama korporasi. Faktanya, siapa yang termasuk dalam kategori pengurus ini juga begitu luas. Tiap regulasi soal tindak pidana korporasi saling berbeda dalam membatasi siapa pengurus korporasi yang bisa ikut dihukum.

“Tidak perlu berdebat terlalu sempit atau terlalu luas, yang penting ukuran kami bisa menjerat apa yang anda atur,” kata Gandjar Laksmana Bonaprapta, dosen hukum pidana FHUI kepada hukumonline. Ia mengakui bahwa rambu-rambu hukum pidana cukup luas dan luwes dalam menjerat kejahatan yang dilakukan korporasi.

Tags:

Berita Terkait