Dari Status Menteri dari Partai Lawan Presiden saat Pemilu Hingga Ketentuan Konsultasi Dokter Jarak Jauh
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Status Menteri dari Partai Lawan Presiden saat Pemilu Hingga Ketentuan Konsultasi Dokter Jarak Jauh

Jika Anda punya pertanyaan, silakan hubungi Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Status Menteri dari Partai Lawan Presiden saat Pemilu Hingga Ketentuan Konsultasi Dokter Jarak Jauh
Hukumonline

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum atas beragam masalah hukum yang dihadapi. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik membungkus informasi hukum yang sulit dicerna ke dalam artikel yang mudah dipahami. Atas dedikasi ini, Klinik Hukumonline telah menjadi rubrik yang sangat digemari oleh masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Mulai dari status menteri dari partai politik yang saat pilpres mendukung lawan presiden terpilih, hingga ketentuan baru mengenai konsultasi dokter jarak jauh (telemedicine).

 

1. Memanfaatkan Kelemahan Fisik Orang dalam Perjanjian Jubel Tanah

Salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan para pihak, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Salah satu bentuk pelanggaran Pasal 1320 KUH Perdata adalah penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) terhadap mereka yang lebih lemah fisik dan psikisnya, seperti stroke, buta huruf, hilang ingatan, dan sebagainya.

 

Lalu, apa akibat hukum dari perjanjian tersebut dan langkah hukum apa yang dapat diajukan terhadap perjanjian yang dibuat dalam keadaan tersebut? Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan ini.

 

2. Ketika Orang Tua Asuh Berebut Hak Asuh Anak dengan Ibu Kandung

Pengasuhan anak merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi setiap anak.

 

Lantas, dalam keadaan apa orang lain yang bukan siapa-siapa berhak mengambil hak asuh anak dari ibu kandungnya? Penjelasan selengkapnya dapat dibaca di sini.

 

3. Status Menteri yang Diangkat dari Partai Lawan Presiden dalam Pemilu

Penunjukan menteri merupakan salah satu bentuk hak prerogatif presiden, sehingga presiden memiliki kebebasan untuk menunjuk siapa yang akan menduduki posisi menteri terkait. Namun demikian, penunjukan tersebut tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tidak ada larangan bagi presiden terpilih dalam undang-undang tersebut untuk menunjuk seseorang dari partai politik yang menjadi lawannya dalam pemilihan umum.

Tags:

Berita Terkait