Tiga Pengusaha Kasus Suap Bawang Putih Jalani Sidang Perdana
Berita

Tiga Pengusaha Kasus Suap Bawang Putih Jalani Sidang Perdana

Mereka didakwa menyuap anggota DPR RI sebesar Rp3,5 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti suap impor bawang putih. Foto: RES
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti suap impor bawang putih. Foto: RES

Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan seorang wiraswasta Zulfikar menjalani sidang perdana sebagai Terdakwa dalam dugaan kasus korupsi dugaan suap impor bawang putih. Ketiganya didakwa memberi suap kepada anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar.

 

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu berupa uang tunai sebesar Rp3,5 miliar kepada I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI,” ujar penuntut umum KPK Takdir Suhan dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).

 


Perkara ini diawali dengan pemilik PT CSA Chandry alias Afung yang bergerak di bidang jual beli komoditas hasil bumi dibantu Doddy berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih dan mengajukan sebagai perusahaan importir bawang putih yang bekerja sama dengan PT. Pertani (persero) sebagai penyedia wajib tanam 5 persen dalam rangka untuk memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Kemudian pada bulan Oktober 2018, Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebesar 20 ribu ton kepada PT CSA.

 

Pada awal tahun 2019, Afung berniat mengajukan kuota impor bawang putih kembali, sehingga mengajukan kerja sama dengan PT. Pertani melalui 4 perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera guna memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya RIPH dari Kementerian Pertanian.

 

“Padahal diketahui pada tahun 2018 PT CSA milik Terdakwa I Chandry Suanda alias Afung gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT. Pertani atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani pada tahun 2018,” ujar Takdir.

 

Pada Januari 2019, bertempat di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Terdakwa II Dody Wahyudi bertemu dengan I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI yang merupakan mitra kerja Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN agar bisa dibantu menjadi Direktur PT. Berdikari (persero) dan menanyakan cara mengurus kuota impor bawang putih. Selanjutnya Nyoman memberitahu agar teknis pengurusan impor bawang putih dilakukan melalui Mirawati Basri.

 

Dody lalu menghubungi Mirawati melalui terdakwa III Zulfikar dan Indiana alias Nino, mereka pun lalu bertemu pada 29 Mei 2019 di kantor PT Asiatech Integrasi. Dody meminta bantuan pengurusan kuota impor bawang putih tahun 2019 kepada Nyoman melalui Mirawati Basri dan Elviyanto. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait