Ketidakjelasan Batas Waktu Proses Penyidikan Kembali Dipersoalkan
Utama

Ketidakjelasan Batas Waktu Proses Penyidikan Kembali Dipersoalkan

Pemohon meminta MK memperjelas batas waktu proses penyidikan di kepolisian agar ada kepastian hukum. Majelis meminta Pemohon agar meneliti putusan MK sebelumnya terkait pengujian Pasal 109 KUHAP ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Pasal 109 ayat (1-3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait ketidakjelasan batas waktu proses penyidikan di kepolisian. Permohonan ini diajukan dua pemohon yang terjerat kasus hukum di kepolisian.    

 

Pemohon I Andrias Lutfi Susiyanto yang berprofesi sebagai guru swasta yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Februari 2018 karena adu mulut dengan tim kuasa hukum kepala sekolah. Namun, hingga saat ini berkas penyidikan kasus ini tidak segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Hal ini mengakibatkan hak konstitusional Pemohon I dirugikan.

 

Pemohon II Evan Waluyo Rostanadji yang bekerja di Toko Emas Amolongo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mimika atas dugaan tindak pidana Pasal 161 UU Minerba yang sejak tanggal 19 Desember 2018 telah ditahan selama 120 hari, tetapi berkas penyidikan kasus ini tidak diserahkan atau dilipahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setempat.

 

Hingga permohonan uji materi ini diajukan, Pemohon tidak mengetahui informasi perkembangan penanganan perkara ini, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berakibat kerugian hak konstitusional Pemohon II.    

 

Kuasa Hukum Para Pemohon Yassiro Ardhana Rahma menerangkan berlakunya pasal itu merugikan Pemohon karena tidak mencantumkan secara rinci tentang batas waktu proses penyidikan oleh penyidik. Dan apabila batas waktu penyidikan telah selesai, maka seharusnya demi hukum penyidik wajib menghentikan proses penyidikan.

 

“Karena itu, Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini,” ujar Yassiro dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna didampingi Enny Nurbaningsih dan Wahiddudin Adams di ruang sidang MK, Senin (28/10/2019).

 

Pasal 109 KUHAP

 

(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.

(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

(3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.

Tags:

Berita Terkait