Enam Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kerusuhan Mei 2019
Berita

Enam Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kerusuhan Mei 2019

Terpenting, Presiden perlu memastikan Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap semua pelaku termasuk anggota Polri yang menyulut terjadinya kekerasan saat demonstrasi 21-23 Mei 2019.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Suasnana aksi demonstrasi 21-22 Mei 209 di Bawaslu berakhir rusuh yang menelan korban. Foto: RES
Suasnana aksi demonstrasi 21-22 Mei 209 di Bawaslu berakhir rusuh yang menelan korban. Foto: RES

Demonstrasi yang diwarnai kekerasan yang terjadi 21-23 Mei di sejumlah daerah, seperti Jakarta dan Pontianak menimbulkan kondisi yang tidak kondusif bagi perlindungan HAM. Hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM menyimpulkan demonstrasi itu buntut dari protes sebagian kelompok masyarakat yang menolak hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada April 2019 lalu.

 

Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan dalam peristiwa itu menelan 10 korban jiwa yakni 9 tertembak peluru tajam dan 1 diduga mengalami Kekerasan. Selain itu, 465 orang ditangkap, 74 diantaranya berusia anak dan informasi hilang 32 orang.

 

Beka menegaskan adanya 10 Korban tewas itu dapat disebut sebagai pembunuhan tanpa alasan hukum yang sah dan ini merupakan pelanggaran pidana. Ironisnya, dari 10 korban meninggal itu, 4 diantaranya merupakan anak-anak dan sampai sekarang kepolisian belum menemukan identitas pelaku penembakan.

 

Menurut Beka, penembakan terhadap 9 warga sipil diduga dilakukan orang terlatih dan sudah direncanakan sebelumnya dengan memanfaatkan situasi chaos pada 22 Mei 2019. Karena itu, Polri wajib menuntaskan penyelidikan dan penyidikan atas jatuhnya 10 korban meninggal itu.

 

"Pelaku intelektual dan pelaku lapangan harus diproses secara hukum," kata Beka dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (28/10/2019). Baca Juga: Komnas Ham Diminta Segera Tuntaskan Penyelidikan Kerusuhan 21-22 Mei

 

Begitu pula tindakan sewenang-wenang yang dilakukan anggota Polri, menurut Beka harus ada tindakan yang tegas. Tindakan Kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tidak dapat dibenarkan. Selain mendorong proses disiplin, Komnas HAM juga meminta penyelesaiannya dibawa ke ranah hukum pidana. Penggunaan kekerasan dan tindakan berlebihan seperti itu melanggar sejumlah aturan seperti UU HAM dan Perkap No.8 Tahun 2009.

 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan kepolisian harus mengungkap peristiwa penembakan tersebut. Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan aparat kepolisian melakukan tindakan yang berlebihan. Misalnya, terjadi kekerasan pada saat melakukan penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan terhadap massa baik yang terlibat ataupun tidak dalam demonstrasi.

Tags:

Berita Terkait