Soal Kenaikan Cukai dan HJE Rokok, Ini Kata Asosiasi Tembakau
Berita

Soal Kenaikan Cukai dan HJE Rokok, Ini Kata Asosiasi Tembakau

Kenaikan ini dianggap dapat mengganggu industri tembakau dan rokok di Indonesia. Di sisi lain, kebijakan ini dinilai efektif untuk menekan penggunaan konsumsi rokok.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: HOL
Ilustrasi. Foto: HOL

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis aturan terbaru mengenai kenaikan cukai rokok. Dalam PMK No 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, rata-rata kenaikan cukai berkisar di angka 23 persen, sedangkan untuk harga jual eceran (HJE) mengalami kenaikan sebesar 35 persen.

 

Dalam Lampiran PMK 152/2019 disebutkan, besaran kenaikan cukai rokok mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF). Pertama, untuk jenis SKM Gologan I buatan dalam negeri dikenakan cukai Rp740 per batang atau gram, yang sebelumnya berkisar di angka Rp590, sedangkan SKM Golongan II dikenakan tarif cukai Rp455 per batang atau gram.

 

Kedua, SPM golongan I dikenakan tarif cukai Rp790 per batang atau gram. Golongan II SPM dikenakan cukai Rp470 per batang atau gram. Ketiga, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT). Untuk masing-masing jenis rokok golongan pertama dikenakan tarif cukai Rp330 per batang atau gram, sementara golongan II SKT dikenakan tarif cukai Rp200 per batang atau, dan golongan III-nya dikenakan tarif Rp110 per batang.

 

Keempat, Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF). Jenis rokok ini dikenakan tarif cukai Rp740 per batang atau gram. Lalu ada juga tarif cukai bagi cerutu. Untuk harga Rp495 batas tidak lebih dari Rp5.500, ada cukai senilai Rp275 per batang atau gram. Di atasnya sampai Rp22 ribu ada cukai senilai Rp1.320 per batang atau gram. Sampai harga tertinggi Rp55 ribu dan Rp198 ribu, cukainya senilai Rp11 ribu dan Rp22 ribu per batang atau gram. Di atas Rp198 ribu, maka cukainya senilai Rp110 ribu per batang atau gram.

 

Di luar itu, ada juga Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Tembakau Iris (TIS), sampai rokok daun atau KLB yang bisa dilihat pada bagian lampiran III. Untuk rokok yang diimpor, tarif cukai untuk SKM dan SKTF berjumlah Rp740 per batang atau gram dengan harga jual terendah Rp1.700. Sementara itu, untuk SPM, tarif cukainya Rp790 dengan harga eceran terendah Rp1.790. Serta untuk SKT atau SPT cukainya senilai Rp425 dengan harga terendah Rp1.461.

 

Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo, menyampaikan keberatannya terkait kenaikan cukai dan HJE rokok yang cukup signifikan. Menurutnya, kenaikan cukai ini cukup mengagetkan dan tidak rasional. Meski tahun lalu pemerintah tidak menaikkan cukai rokok dan HJE, Budodiyo menilai, bukan berarti pemerintah harus menaikkan cukai rokok dua kali lipat. Ia meyakini kebijakan ini dapat mengganggu industri tembakau dan rokok di Indonesia.

 

“Jadi kenaikan ini mengagetkan, kalau menurut kami kenaikan ini enggak rasional artinya walaupun tahun kemarin tidak naik tidak berarti sekarang harus dinaikkan dua kali llipat, ini akan mengganggu industri,” katanya kepada Hukumonline, Senin (28/10).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait