Inpres Moratorium Sawit di Daerah Butuh Dukungan Pemerintah
Berita

Inpres Moratorium Sawit di Daerah Butuh Dukungan Pemerintah

Pemerintah daerah butuh panduan teknis dan dukungan dana dari APBN untuk menjalankan Inpres No.8 Tahun 2018 secara efektif.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi panen sawit. Foto : sawitwatch.or.id
Ilustrasi panen sawit. Foto : sawitwatch.or.id

Pemerintah berupaya membenahi tata kelola perkebunan kelapa sawit dengan menerbitkan sejumlah regulasi, salah satunya Inpres No.8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

 

Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware mencatat sedikitnya ada 5 hal yang disasar Inpres tersebut. Pertama, peningkatan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan. Kedua, memberikan kepastian hukum. Ketiga, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan emisi gas rumah kaca. Keempat, peningkatan pembinaan petani. Kelima, peningkatan produktivitas perkebunan.

 

Sejak Inpres berjalan sekitar setahun ada capaian yang telah diraih. Misalnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah membentuk tim kerja tingkat nasional yang terdiri dari lintas kementerian. Selain itu telah disusun standar minimum kompilasi data. Kemudian menetapkan rencana kerja, konsolidasi data serta finalisasi peta luasan perkebunan sawit untuk diintegrasikan ke dalam One Map Policy.

 

Inda melihat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penundaan penerbitan izin baru pelepasan/tukar-menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. KLHK juga telah memetakan kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan. Memiliki daftar perusahaan yang wajib melaksanakan alokasi 20 persen lahan dari pelepasan kawasan hutan untuk kebun masyarakat.

 

Dia juga melihat KLHK menyusun rancangan Perpres penyelesaian perkebunan sawit di dalam kawasan hutan. Kementerian ATR/BPN telah menindaklanjuti Inpres No.8 Tahun 2018 dengan merangkum data HGU yang tersedia di One Map Policy. Inda meminta capaian ini harus bergulir sampai ke tingkat daerah.

 

Sawit Watch mencatat sedikitnya ada 5 pemerintah daerah yang menerbitkan kebijakan di tingkat lokal untuk menjalankan Inpres Moratorium Sawit ini yakni provinsi Aceh, kabupaten Buol, kabupaten Aceh Utara, kabupaten Sanggau, dan kabupaten Gorontalo. Selain itu ada 10 pemerintah daerah yang berkomitmen untuk menjalankan Inpres ini.

 

Menurut Inda, pemerintah daerah butuh dukungan pemerintah pusat agar mampu menjalankan mandat Inpres No.8 Tahun 2018 secara efektif. Bentuk dukungan yang dibutuhkan antara lain panduan teknis dan anggaran. “Ini butuh dukungan dari pemerintah pusat agar pemerintah daerah bisa melaksanakan moratorium sawit,” kata Inda dalam diskusi di Jakarta, Selasa (29/10/2019). Baca Juga: Implementasi Moratorium Sawit Dianggap Tidak Jalan  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait