Nico Siahaan Akui Sumbangan dari Tersangka TPPU untuk Acara Partai
Berita

Nico Siahaan Akui Sumbangan dari Tersangka TPPU untuk Acara Partai

Mengklaim tidak tahu asal usul uang sumbangan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Nico Siahaan seusai diperiksa KPK, Selasa (29/10) kemarin. Foto: RES
Anggota DPR Nico Siahaan seusai diperiksa KPK, Selasa (29/10) kemarin. Foto: RES

Aktor yang kini menjadi anggota DPR, Junico BP Siahaan atau yang lebih akrab disapa Nico Siahaan, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah kesekian kali ia dipanggil tim penyidik berkaitan dengan dugaan kasus pencucian uang yang menjerat Bupati Cirebom Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya adalah tersangka tindak pidana pencucian uang.

 

Nico sendiri memang mengakui Sunjaya pernah memberikan sumbangan berupa uang sebesar Rp250 juta untuk acara Sumpah Pemuda yang diadakan PDIP pada 2018 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kala itu ia mengaku menjadi Ketua Panitia kegiatan tersebut. "Betul (soal uang Rp250 juta) dan saya sudah jawab, sama seperti kemarin. (Uangnya)  sudah, sudah dikembalikan," kata Nico kepada wartawan saat ditanya materi pemeriksaannya kali ini, Selasa (29/10) di Gedung KPK, Jakarta.

 

Dijelaskan Nico, pemberian sumbangan berupa uang ke partai merupakan hal yang wajar bagi para kader. Dan apa yang dilakukan Sunjaya, menurut mantan presenter ini merupakan gotong royong yang biasa dilakukan dalam sebuah organisasi. "Sehingga saya rasa ini merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan. Ya ga mungkin kita halangi kan kalau mau ada yang gotong royong, kira-kira gitu," ujarnya.

 

Nico sendiri memang mengetahui adanya pemberian tersebut, tapi tidak tahu sumber uang pemberian Sunjaya. "Yang ditanyakan apakah anda mengetahui (uang Rp250 juta), ya saya bilang saya enggak tahu uangnya dari mana, kan begitu. itu adalah sumbangan dia, kita enggak tanya satu-satu," jelasnya.

 

KPK telah menerima pengembalian uang sebesar Rp250 juta dari Nico Siahaan tersebut. Uang tersebut, kata Febri, telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. "Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul ada uang sekitar Rp250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita," kata Febri, beberapa waktu lalu.

 

Tersangka TPPU

KPK diketahui kembali menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka, kali ini perihal pencucian uang. Penetapan itu pengembangan perkara suap terkait perizinan di pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang telah menjeratnya beberapa waktu lalu.

 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan mencermati fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan Sunjaya sebagai tersangka. "Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," kata Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10) lalu.

Tags:

Berita Terkait