Kenaikan Iuran JKN Potensial Bebani Peserta Mandiri
Berita

Kenaikan Iuran JKN Potensial Bebani Peserta Mandiri

Kenaikan iuran akan berdampak pada kemauan dan kemampuan peserta mandiri untuk membayar iuran yang bisa berujung turunnya jumlah peserta mandiri.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
BJPS Ketenagakerjaan: Foto: RES
BJPS Ketenagakerjaan: Foto: RES

Pemerintah akhirnya menaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk kategori peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Untuk ruang perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu; kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu; kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per orang setiap bulan.

 

Besaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar pemerintah naik dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Batas atas upah yang menjadi perhitungan besaran iuran untuk peserta kategori pekerja penerima upah (PPU) juga naik dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta. Kenaikan iuran BPJS ini diatur dalam Perpres No.75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai Perpres No.75 Tahun 2019 sangat ditunggu kalangan fasilitas kesehatan, khususnya pihak rumah sakit (RS) karena tunggakan klaim yang harus dibayar BPJS kesehatan semakin besar. Perpres yang diterbitkan 24 Oktober 2019 itu diharapkan mampu mengatasi masalah defisit dana jaminan sosial untuk program JKN.

 

Timboel melihat kenaikan iuran PBI sudah efektif sejak 1 Agustus 2019 menambah penerimaan iuran JKN untuk tahun ini sekitar Rp12,7 triliun. Tapi kenaikan ini dirasa belum mampu menyelesaikan masalah defisit tahun 2019 yang diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun. Karena itu, selain menaikan besaran iuran pemerintah juga perlu memberikan bantuan dana tambahan untuk BPJS Kesehatan, sehingga penyelesaian defisit bisa tuntas tahun ini.

 

Meski kenaikan iuran ini diyakini mampu menyelesaikan defisit, Timboel menilai ketentuan ini berpotensi membebani peserta mandiri. Kenaikan ini akan berdampak pada keinginan dan kemampuan peserta untuk membayar iuran. Tercatat per 30 Juni 2019, jumlah peserta mandiri yang tidak aktif sebanyak 49,04 persen.

 

“Dikhawatirkan setelah kenaikan iuran ini akan menambah jumlah peserta mandiri yang tidak aktif,” kata Timboel saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Ini Rinciannya   

 

Kenaikan iuran yang mencapai 100 persen ini, menurut Timboel bisa mendorong peserta turun kelas perawatan menjadi kelas III. Jika peserta nonaktif meningkat dan peserta turun kelas perawatan, pendapatan iuran JKN dari peserta mandiri bisa turun. Apalagi masih banyak persoalan dalam hal pelayanan di fasilitas kesehatan, seperti kesulitan mencari kamar perawatan, antri jadwal operasi, dan membeli obat sendiri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait