Selain Kemenko, Ini Tiga Kelompok Kementerian Kabinet Indonesia Maju
Berita

Selain Kemenko, Ini Tiga Kelompok Kementerian Kabinet Indonesia Maju

Kementerian-kementerian tersebut dibedakan melalui fungsinya.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Presiden RI, Joko Widodo. Foto: RES
Presiden RI, Joko Widodo. Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah melantik 34 menteri pada Kabinet Indonesia Maju. Sebagai tindak lanjut dari pelantikan, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Perpres ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi kementerian Negara yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

 

Dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (31/10), selain Kementerian Koordinator (Kemenko), Kabinet Indonesia Maju terbagi atas tiga kelompok kementerian. Untuk Kemenko sendiri berfungsi melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian. Kemenko sendiri terdapat empat yakni Kemenko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

 

Selanjutnya adalah Kementerian Kelompok I, antara lain, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan. Ketiga kementerian ini menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.

 

Lalu, Kementerian Kelompok II antara lain, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945.

 

Berikutnya adalah Kementerian Kelompok III antara lain, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

 

Baca:

 

Fungsi Kementerian Kelompok

Perpres ini menegaskan, Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Tags:

Berita Terkait