Ini Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju
Berita

Ini Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju

Pemerintah memandang perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga.

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin berfoto bersama seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju, di teras depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10) pagi. Foto: Humas Setkab
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin berfoto bersama seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju, di teras depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10) pagi. Foto: Humas Setkab

Pada 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sehingga terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga.

 

“Pemerintah memandang perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga dimaksud,” demikian ditulis situs Setkab, Rabu (30/10) kemarin.

 

Dalam Perpres ini disebutkan, Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, terdiri atas: 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 5. Kementerian Sekretariat Negara;

 

6. Kementerian Dalam Negeri; 7. Kementerian Luar Negeri; 8. Kementerian Pertahanan; 9. Kementerian Agama; 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 11. Kementerian Keuangan; 12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 13. Kementerian Kesehatan; 14. Kementerian Sosial; 15. Kementerian Ketenagakerjaan; 16. Kementerian Perindustrian; 17. Kementerian Perdagangan; 18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 20. Kementerian Perhubungan;

 

21. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 22. Kementerian Pertanian; 23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 24. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 27. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 28. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

 

31. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 33. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan 34. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

 

“Selain kementerian sebagaimana dimaksud, Kabinet Indonesia Maju didukung oleh Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini.

Tags:

Berita Terkait