Alasan PSHK UU Pembentukan Peraturan Perlu Direvisi Total
Utama

Alasan PSHK UU Pembentukan Peraturan Perlu Direvisi Total

Karena materi muatan Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya sebagian kecil yang isinya terkesan hanya mengakomodir kepentingan DPR dan pemerintah.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Salah satu usulan Pusat Studi Hukum dan Kebjakan Indonesia (PSHK) mengatasi carut marutnya penataan regulasi di Indonesia kembali merevisi UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sebab, materi muatan revisi UU No. 12 Tahun 2011 oleh pembentuk UU periode 2014-2019 saat rapat paripurna 24 September lalu dinilai belum komprehensif.

 

Menurut PSHK, perlu revisi atau penyempurnaan menyeluruh terhadap UU No. 15 tahun 2019 yang dimasukan dalam Prolegnas 2020 atau Prolegnas 2019-2024. Bahkan, perlu dibentuk UU baru menggantikan UU 12/2011 tersebut. “Penyempurnaan UU 12/2011 tidak hanya terkait tata urutan dan materi muatan perundang-undangan, tetapi juga termasuk tahapan penyusunan, sampai penataan ulang kelembagaan penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Peneliti PSHK Fajri Nursyamsi di Jakarta, Rabu (30/10/2019).   

 

Fajri menilai materi muatan Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya sebagian kecil yang isinya terkesan hanya mengakomodir kepentingan DPR dan pemerintah. Salah satunya, ketentuan carry over terkait pembahasan RUU yang tidak selesai dalam satu periode pemerintahan bisa dilanjutkan pembahasannya pada periode berikutnya.

 

“Saat ini yang direvisi masih hanya 10 persen. Padahal, banyak muatan materi dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang perlu diubah,” kata Fajri. Baca Juga: Lima Langkah Regulasi untuk Pemerintahan Jokowi Jilid II

 

Salah satunya, dia mencontohkan kategori materi muatan dalam peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden tidak jelas dan sulit dibedakan. “PP dan Perpres itu bedanya apa? Satu sisi dua-duanya dibentuk oleh pemerintah, tapi di sisi lain ada yang menilai PP merupakan delegasi dari UU. Faktanya, materi muatan Perpres dan PP itu bedanya apa?” ujarnya mempertanyakan.

 

Persoalan lain, kata Fajri, hierarki peraturan perundang-undangan yang selama ini semua kementerian/lembaga mendapat kewenangan dalam pembentukkan peraturan perundang-undangan. Hal ini disebabkan karena tidak ada pembedaan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal lembaga. “Jadi, sebenarnya mana yang peraturan perundang-undangan dan mana yang peraturan internal. Akibatnya, saat ini terlalu banyak peraturan perundang-undangan,” kata Fajri.  

 

PSHK mencatat sejak Oktober 2014 hingga 2018, ada sekitar 7.621 peraturan menteri (permen). Peraturan menteri terbanyak dihasilkan oleh Kementerian Keuangan. Disusul terbanyak kedua dihasilkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara jumlah peraturan presiden yang dihasilkan selama empat tahun terakhir hanya 765 dan peraturan pemerintah berjumlah 452.

Tags:

Berita Terkait